Tampilkan postingan dengan label Pola Keruangan Desa dan Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pola Keruangan Desa dan Kota. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 September 2019

Klasifikasi Desa Berdasarkan Pola Pemukiman:

Menurut Paul H Landis:
1. Farm Village Type
orang bermukim secara besama dalam suatu tempat dengan sawah ladang yang berada di sekitar tempat mereka.

2. Nebulous Farm Village Type
penduduk bermukim bersama di suatu tempat, dan sebagian lainnya menyebar di luar pemukiman bersama sawah ladangnya.

3. Arranged Isolated Farm Type
penduduknya bermukim di sekitar jalan-jalan yang menghubungkan dengan pusat perdagangan (trade center)

4. Pure Isolated Farm Type
penduduknya bermukim secara tersebar bersama sawah ladang mereka masing-masing

5. The Scattered Farmstead Community
Penduduknya ada yang berada di dan ada yang menyebar bersama ladangnya

6. The Cluster Village
penduduk terpusat di tempat2-tempat tertentu, selebihnya adalah ladang





Menurut Soekandar Wiriaatmadja (1972):
a. Pola permukiman menyebar
Rumah petani tersebar berjauhan satu sama lain.

b. Pola permukiman memanjang
Bentuk pemukiman yang terlentak di sepanjang jalan raya atau di sepanjang sungai,

c. Pola permukiman berkumpul
Bentuk pemukiman / rumah penduduk berkumpul dalam sebuah kampung, sedangkan tanah pertaniannya berada di  luar kampung.

d. Pola permukiman melingkar
Bentuk pemukiman di mana rumah-rumah penduduk  melingkar mengikuti tepi jalan, sedangkan tanah pertaniannya berada di belakangnya.

Rabu, 19 September 2018

Pengertian Kota Menurut Para Ahli dan Sumber

Kota merupakan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya manusia yang paling rumit sepanjang peradaban. Kota bisa dibilang sebagai tempat yang padat dan dihuni oleh orang-orang yang heterogen (beraneka ragam). Pengertian kota secara umum adalah tempat bermukim, bekerja, dan kegiatan warga kota baik itu dalam bidang ekonomi, pemerintahan, dll. Para ahli memberikan pengertian kota sesuai dengan sudut pandang keilmuannya masing-masing. Berikut adalah beberapa pengertian kota menurut para ahli dan aneka referensi lainnya. Langsung saja kita simak yang pertama:

1. SMSAI (Standard Metropolitan Statistical Area) USA – Canada
Kota adalah tempat yang:
  • Penduduknya 50.000 jiwa atau gabungan 2 kota dengan total penduduk 50.000 jiwa.
  • Merupakan gabungan kota-kota kecil dengan masing-masing jumlah penduduknya kurang lebih 15.000 jiwa.
  • Menunjukkan hubungan antara aspek ekonomi dan sosial.
  • 75% penduduknya bekerja di sektor non pertanian.
  • Mayoritas penduduk bekerja di kota.
  • Kepadatan penduduknya 375 jiwa / hektar.
2. Bintarto
Kota sebagai kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen serta coraknya materialistis. Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen, baik dalam hal mata pencaharian, agama, adat, dan kebudayaan.

3. UU No. 22 th. 1999 Tentang Otonomi Daerah
Kota adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

4. Kamus Tata Ruang
Kota adalah pemukiman yang berpenduduk relatif besar, luas area terbatas, pada umumnya bersifat non-agraris, dan kepadatan penduduk relatif tinggi.

5. Louis Wirth
Kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat, dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.

6. Peraturan Mendagri RI No. 4 th. 1980
Kota adalah suatu wadah yang memiliki batasan administrasi wilayah seperti kotamadya dan kota administratif. Kota juga berarti suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris, misalnya ibukota kabupaten, ibukota kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan.

7. Jorge E. Hardoy
Ciri-ciri kota adalah:
  • Ukuran dan jumlah penduduknya yang besar terhadap masa dan tempat.
  • Bersifat permanen.
  • Kepadatan minimum terhadap masa dan tempat.
  • Struktur dan tata ruang perkotaan seperti yang ditujukan oleh jalur jalan dan ruang-ruang perkotaan yang nyata.
  • Tempat dimana masyarakat tinggal dan bekerja.
  • Fungsi perkotaan minimum yang diperinci, yaitu meliputi sebuah pasar, sebuah pusat administratif atau pemerintahan, sebuah pusat militer, sebuah pusat keagamaan, atau sebuah pusat aktivitas intelektual bersama dengan kelembagaan yang sama.
  • Heterogenitas dan pembedaan yang bersifat hirarkis pada masyarakat.
  • Pusat ekonomi perkotaan yang menghubungkan sebuah daerah pertanian di tepi kota dan memproses bahan mentah untuk pemasaran yang lebih luas.
  • Pusat pelayanan bagi daerah-daerah lingkungan setempat.
  • Pusat penyebaran, memiliki suatu falsafah hidup perkotaan pada masa dan tempat itu.
8. Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Ciri kota adalah adanya pasar sebagai benteng serta mempunyai sistem hukum tersendiri dan bersifat kosmopolitan.
    9. Arnold Tonybee
    Kota tidak hanya merupakan pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.

    10. Ir. Sutami
    Kota dipandang sebagai koldip (koleksi, distribusi, dan produksi).

    11. Grunfield
    Kota adalah suatu permukiman dengan kepadatan penduduk yang lebih tinggi daripada kepadatan penduduk nasional, struktur mata pencaharian nonagraris, dan sistem penggunaan tanah yang beraneka ragam, serta ditutupi oleh gedung-gedung tinggi yang lokasinya berdekatan.

    12. Amos Rappoport
    Amos Rappoport membagi definisi kota menjadi dua definisi, yaitu definisi klasik dan definisi modren.
    • Definisi klasik. Kota adalah suatu permukiman yang relatif besar, padat dan permanen, terdiri dari kelompok individu-indivudu yang heterogen dari segi sosial.
    • Definisi Modern. Kota adalah suatu permukiman yang dirumuskan bukan dari ciri morfolgi kota tetapi dari suatu fungsi yang menciptakan ruang-ruang efektif melalui pengorganisasian ruang dan hirarki tertentu.
    13. Peraturan Mendagri No. 2 th. 1987
    Kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan, serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.

    14. Alan S. Burger
    Kota adalah suatu permukiman yang menetap (permanen) dengan penduduk yang heterogen, dimana di kota itu dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang terintegrasi membentuk suatu sistem sosial dan seterusnya.

    15. National Urban Development Strategy
    Kota sebagai pusat pelayanan kegiatan produksi, distribusi dan jasa-jasa yang mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.

    16. John Brickerhoff Jackson
    Kota adalah suatu tempat tinggal manusia yang merupakan manifestasi dari perencanaan dan perancangan yang dipenuhi oleh berbagi unsur seperti bangunan, jalan dan ruang terbuka hijau.

    17. Djoko Sujarto
    Kota memiliki pengertian sebagai berikut:
    • Demografi. Pemusatan penduduk tinggi dengan kepadatan tinggi dibandingkan dengan daerah sekitarnya.
    • Sosiologi. Adanya sifat heterogen, budaya – urbanisasi yang mendominasi budaya desa.
    • Ekonomi. Adanya proporsi lapangan pekerjaan yang dominan di sekitar non pertanian seperti industri, pelayanan jasa, transport dan pedagang.
    • Fisik. Dominasi wilayah terbangun dan struktur binaan.
    • Administrasi. Suatu wilayah wewenang yang dibatasi oleh suatu wilayah yuridikasi yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
    18. Marx dan Engels
    Kota sebagai perserikatan yang dibentuk guna melindungi hak milik dan memperbanyak alat-alat produksi dan alat-alat yang diperlukan agar masing-masing anggota dapat mepertahankan diri. Perbedaan kota dan pedesaaan menurut mereka adalah pemisahan yang besar antara kegiatan rohani dengan materi. Individu-individu terbagi dalam kedua jenis tenaga kerja ini, yang mengakibatkan mereka mengalami alienasi.

    19. Bhudy Tjahyati Soegiyoko
    • Kota sebagai pusat pelanan jasa, produksi, serta pintu gerbang atau simpul transportasi bagi kawasan permukiman dan wilayah produksi sekitarnya.
    • Kota sebagai tempat tinggal sebagian besar penduduk kota, setiap tahunnya selalu bertambah jumlahnya.
    20. Ditjen Cipta Karya
    Kota adalah merupakan permukiman yang berpenduduk relative besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk relatif tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, dan individualistis.

    Baca: Struktur Ruang Kota

    Senin, 17 September 2018

    Pengertian Desa Menurut Beberapa Sumber dan Ahli


    Desa berasal dari bahasa Sansekerta dhesi yang berarti “tanah kelahiran”. Desa identik dengan kehidupan agraris dan keseherhanaannya. Ada beberapa istilah desa, misalnya gampong (Aceh), kampung (Sunda), nagari (Padang), wanus (Sulawesi Utara), dan huta (Batak). Berikut adalah pengertian desa menurut para ahli kependudukan dan undang-undang, yaitu:

    1. R. Bintarto
    Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
    Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

    3. Bambang Utoyo
    Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

    4. Rifhi Siddiq
    Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

    5. Sutarjo Kartohadikusumo
    Desa adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

    6. P.J. Bournen
    Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.

    7. William Ogburn dan M.F. Nimkoff
    Desa merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

    8. S.D. Misra
    Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.

    9. UU No. 6 Tahun 2014
    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    10. Paul H. Landis
    Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
    • Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa
    • Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
    • Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

    11. UU No. 5 Tahun 1979
    Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    12. UU No. 22 Tahun 1999
    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

    13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    14. I Nyoman Beratha
    Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan adalah pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya.

    15. R.H. Unang Soenardjo
    Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasanya: memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan: memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

    16. Saniyanti Nurmuharimah
    Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.

    Minggu, 26 Agustus 2018

    Struktur Ruang Kota

    Dilihat dari sejarahnya, kota pada hakikatnya lahir dan berkembang dari suatu wilayah pedesaan. Akibat tingginya pertumbuhan penduduk yang diikutioleh meningkatnya kebutuhan (pangan, sandang, dan perumahan) dan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) ciptaan manusia, maka bermunculan pemukiman-pemukiman baru. 

    Selanjutnya, akan diikuti oleh fasilitas-fasilitas sosial seperti pasar, pertokoan, rumah sakit, perkantoran, sekolah, tempat hiburan, jalan-jalan raya, terminal, industri, dan sebagainya, hingga terbentuklah suatu wilayah kota. Mengingat lengkapnya fasilitas-fasilitas sosial yang dimiliki, maka kota merupakan daya tarik bagi penduduk yang tinggal di desa untuk berdatangan, bahkan sebagian di antaranya tinggal di wilayah kota. 

    Kota dapat dipandang sebagai suatu wilayah di permukaan bumi yang sebagian besar arealnya terdiri atas benda-benda hasil rekayasa dan budaya manusia, serta tempat pemusatan penduduk yang tinggi dengan sumber mata pencaharian di luar sektor pertanian. Pengertian tersebut juga berarti suatu kota dicirikan oleh adanya prasarana perkotaan, seperti bangunan yang besarbesar bagi pemerintahan, rumah sakit, sekolah, pasar, taman dan alun-alun yang luas serta jalan aspal yang lebar-lebar. 
    • Untuk lebih memahami pengertian kota, perhatikan beberapa definisi kota menurut pandangan para ahli. Menurut R. Bintarto, kota adalah sebuah bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alamiah dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya. 
    • Pendapat ahli lainnya seperti yang dikemukakan Dickinson, kota adalah suatu pemukiman yang bangunan  rumahnya rapat dan penduduknya bernafkah bukan pertanian. 
    • Adapun Ray Northam, R., menyebutkan bahwa kota adalah suatu lokasi yang kepadatan penduduknya lebih tinggi dibandingkan dengan populasi, sebagian besar penduduk tidak bergantung pada sektor pertanian atau aktivitas ekonomi primer lainnya, dan sebagai pusat kebudayaan, administratif, dan ekonomi bagi wilayah di sekitarnya. 
    • Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 menyebutkan bahwa kota dapat dibagi ke dalam dua pengertian. 
      • Pertama, kota sebagai suatu wadah yang memiliki batasan administratif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. 
      • Kedua, kota sebagai suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris, misalnya ibukota kabupaten, ibukota kecamatan, dan berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dan pemukiman. 
    Baca: Pengertian Kota Menurut Para Ahli dan Sumber
    Berdasarkan beberapa pengertian di atas dan kaitannya dengan pusat kegiatan, maka kota merupakan daerah pusat keramaian karena di dalamnya berbagai pusat kegiatan manusia (di luar pertanian) terdapat di sini. 
    • Misalnya: pusat industri, baik industri besar sampai industri kecil; pusat  perdagangan, mulai dari pasar tradisional sampai pasar regional, dan pusat pertokoan; pusat sektor jasa dan pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, pusat pendidikan, pusat pemerintahan, pusat hiburan dan rekreasi, dan sebagainya. 
    • Semua itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota itu sendiri dan daerah-daerah di sekitarnya. Karena lengkapnya fasilitas yang disediakan oleh kota, menjadikannya sebagai tempat pemusatan penduduk. Sehingga dalam kehidupan sehari-harinya, kota sangat sibuk dan merupakan suatu kompleksitas yang khusus.
    Berbicara tentang kota sebagai pusat kegiatan, ada yang dinamakan inti kota atau pusat kota (core of city) yang merupakan pusat dari kegiatan ekonomi, kegiatan politik, kegiatan pendidikan, kegiatan pemerintahan, kegiatan kebudayaan, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Karena itu, daerah seperti ini dinamakan Pusat Daerah Kegiatan (PDK) atau Central Business Districts (CBD). PDK berkembang dari waktu ke waktu, sehingga meluas ke arah daerah di luarnya, daerah ini disebut Selaput Inti Kota (SIK).

    Adapun jenis kegiatan ekonomi di kota pada dasarnya terdiri atas:
    1. kegiatan ekonomi dasar (basic activities) yang membuat dan menyalurkan barang dan jasa untuk keperluan luar kota atau ekspor. Barang dan jasa tersebut berasal dari industri, perdagangan, rekreasi, dan sebagainya.
    2. kegiatan ekonomi bukan dasar (non basic activities) yang memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa untuk keperluan penduduk kota sendiri. 
    Kegiatan ekonomi dasar merupakan hal penting bagi suatu kota, yaitu merupakan dasar agar kota dapat bertahan dan berkembang. Adanya pengelompokan dan penyebaran jenis-jenis kegiatan di kota sangat bergantung pada beberapa faktor yang meliputi:
    1. ketersediaan ruang di dalam kota;
    2. jenis-jenis kebutuhan dari warga kota;
    3. tingkat teknologi yang diserap;
    4. perencanaan kota;
    5. faktor-faktor geografi setempat. 
    Pusat-pusat kegiatan di kota sering mengalami perubahan daya tarik. Keadaan ini sebagai akibat dari pasang surutnya penduduk serta perkembangan kotanya sendiri. Keramaian yang ada di kota tergantung pada beberapa faktor, antara lain: kemampuan daya tarik dari bangunan dan gedung-gedung tempat menyalurkan kebutuhan sehari-hari; tingkat kemakmuran warga kota dilihat dari daya belinya; tingkat pendidikan dan kebudayaan yang cukup baik; sarana dan prasarana dalam kota yang memadai; serta pemerintahan dan warga kota yang dinamis. 

    Mengingat fungsi kota sebagai pusat dari segala kegiatan manusia dan suatu kompleksitas khusus, maka penataan ruangnya selain harus tersedia juga harus melalui suatu perencanaan yang matang agar pertumbuhan dan perkembangannya teratur, tidak semrawut, dan tidak menimbulkan permasalahan pada kemudian hari. Penataan ruang kota yang baik, harus didasarkan pada kondisi fisik setempat, pemerintah kota sebagai pengatur kebijakan, dan tingkat perekonomian serta kebutuhan penduduk terhadap fasilitas kota. 

    A. Fasilitas-fasilitas yang harus ada dalam tata ruang kota antara lain:
    1. untuk perkantoran, pemukiman, pendidikan, pasar, pertokoan, bioskop, rumah sakit, dan sebagainya;
    2. untuk jalur-jalur jalan yang menghubungkan kota dengan tempat-tempat lain di luarnya berupa jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalur-jalur jalan dalam kota yang berfungsi seperti urat nadi dalam tubuh manusia yaitu mensuplai segala kebutuhan ke setiap sudut kota;
    3. taman-taman kota, alun-alun, taman olah raga, taman bermain dan rekreasi keluarga;
    4. areal parkir yang luas dan memadai. 
    Tempat-tempat tersebut selain harus layak, mudah dijangkau, juga harus memikirkan kemungkinan pengembangannya. Pertumbuhan dan perkembangan kota sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor alamiah dan faktor sosial wilayah, serta kebijakan pemerintah. 
    • Faktor alamiah yang mempengaruhi perkembangan kota antara lain lokasi, fisiografi, iklim, dan kekayaan alam yang terkandung di daerah tersebut. 
    • Faktor sosial di antaranya kondisi penduduk dan fasilitas sosial yang ada. Adapun kebijakan pemerintah menyangkut penentuan lokasi kota dan pola tata guna lahan di wilayah perkotaan tersebut. 
    Lokasi kota yang strategis cenderung mengalami perkembangan yang lebih cepat, apalagi didukung oleh kekayaan alam yang memadai, berada di pusat kawasan hinterland yang potensial, sehingga penggunaan lahannya akan lebih bervariasi. 
    Kota yang memiliki bentuk morfologi dataran memungkinkan perkembangan yang lebih cepat dibandingkan kota yang berada di daerah perbukitan. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam membuat aturan penggunaan lahan, mana kawasan yang boleh dan tidak boleh dikembangkan. Semakin tinggi tingkat ekonomi dan kebutuhan warga kota akan fasilitas kota, maka semakin beragam penggunaan tanah di kota.
    Kenampakan penggunaan ruang perkotaan adalah keanekaragaman fungsi tanah/lahan sebagai cerminan dari keanekaragaman kebutuhan warga kota terhadap berbagai jenis fasilitas kehidupan. Penggunaan tanah/lahan akan menjadi salah satu karakter kota, sebagai hasil perpaduan antara kondisi fisik seperti topografi, morfologi, hidrografi, dan kondisi sosial seperti sejarah, ekonomi warga kota, budaya, pemerintah dan keterbukaan kota terhadap daerah lainnya. Segmentasi ruang dalam kota sangat tergantung pada: lokasi kota, karakteristik fisik, kebijakan penggunaan lahan, dan kondisi sosial ekonomi penduduk.

    Penggunaan tanah/lahan di kota, umumnya dapat dilihat dari kenampakan-kenampakan yang ada. Karena kota merupakan pusat dari segala kegiatan manusia, maka penggunaan tanahnya jauh lebih beragam (heterogen) dibandingkan dengan di desa.

    Semua kegiatan ekonomi kota memerlukan lahan. Dengan demikian, sebagian besar dari lahan di kota digunakan untuk kegiatan industri dan jasa, di samping untuk tempat tinggal. Berhubungan dengan hal tersebut, fungsi kota ialah sebagai pusat pelayanan (misalnya perdagangan) dan industri. Kegiatan industri yang ada di perkotaan meliputi: Industri besar, industri menengah, dan industri kecil (home industries).

    Lahan yang digunakan untuk industri antara lain dimanfaatkan sebagai tempat bekerja (pabrik), gudang, rumah karyawan, dan lain-lain.

    Struktur ruang kota dapat diukur berdasarkan kerapatan bruto dan kerapatan netto.

    • Kerapatan bruto bagi industri ialah ukuran yang meliputi bangunan gudang, tempat parkir, tempat bongkar muat, rel kereta api dan jalan di dalam kawasan pabrik, ruang terbuka (taman), ruang yang belum terpakai, dan sebagainya. 
    • Adapun kerapatan netto bagi industri ialah ukuranyang hanya meliputi bangunan pabrik, gudang, tempat parkir, dan tempat bongkar muat saja. Kedua ukuran ini digunakan untuk menganalisis penggunaan tanah yang sedang berlaku; untuk perencanaan, akan lebih mudah jika hanya digunakan kerapatan bruto yaitu untuk tanah yang kosong.  Sebagai contoh, standar luas (netto) untuk kegiatan industri umumnya di Amerika Serikat sekitar 47 - 75 orang per hektar, dan di Inggris 75 orang per hektar (Chapin, 1972). 
    Selain industri, penggunaan tanah di kota juga digunakan oleh sektor jasa. Perusahaan jasa maupun instansi yang menggunakan, memanfaatkannya antara lain untuk sarana tanah lalu lintas (jalan, rel kereta api, stasion, terminal, dan sebagainya), perdagangan (toko, warung, pasar, gudang, dan sebagainya), pendidikan dan agama (sekolah, museum, universitas, kebun binatang, perpustakaan, madrasah, masjid dan tempat peribadatan lain, kuburan, dan sebagainya) kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, balai kesehatan, dan sebagainya) rekreasi (lapangan olahraga, taman, gedung kesenian, bioskop, dan sebagainya), pemerintahan dan pertahanan (asrama, tempat latihan, dan sebagainya). Penggunaan tanah di kota untuk jasa juga diperlukan standar luas seperti halnya dalam industri. 

    Adanya berbagai fasilitas dan beragamnya aktivitas masyarakat kota, telah membentuk struktur kota yang berbeda dengan struktur di desa. Menurut Johara (1986), segala yang dibangun di daerah kota, baik oleh alam seperti bukit, gunung dan sebagainya, maupun oleh manusia seperti gedung-gedung, rumah, pabrik dan sebagainya, biasanya semua yang tersembul dari permukaan bumi dianggap sebagai suatu struktur ruang kota. Struktur ruang wilayah perkotaan, baik di negara kita maupun di negara-negara lain, ternyata memperlihatkan bentuk-bentuk tertentu. 
    • Contohnya di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, hampir semua kota di pusatnya selalu ada alun-alun, masjid agung, penjara, pamong praja atau kantor pemerintahan, dan pertokotaan. 
    • Perkembangan kota dapat dipengaruhi oleh berbagai rintangan alam seperti pegunungan, perbukitan, lembah sungai, dan lain-lain, dalam perkembangannya akan selalu menyesuaikan diri dengan keberadaan fisik wilayahnya sehingga kota berbentuk tidak teratur dan menimbulkan kesan sebagai kota yang tidak terencana.

    B. Beberapa Teori Struktur Kota (Yunus, 2006):
    1. Teori Konsentris
    Banyak para ahli telah berusaha mengadakan penelitian mengenai struktur ruang kota yang ideal. Di antaranya ialah teori memusat (konsentris) menurut Ernest W. Burgess (1929) yang meneliti struktur kota Chicago. Teori konsentris menyatakan bahwa daerah yang memiliki ciri kota dapat dibagi dalam lima zone, sebagai berikut:
    1. Zone pusat daerah kegiatan (PDK/CBD), terdapat pusat pertokoan besar (Dept. Store), gedung perkantoran yang bertingkat, bank, museum, hotel, restoran, dan sebagainya.
    2. Zone peralihan atau zone transisi, merupakan daerah yang terikat dengan pusat daerah kegiatan. Penduduk zone ini tidak stabil, baik dilihat dari tempat tinggal maupun sosial ekonominya. Dikategorikan sebagai daerah berpenduduk miskin. Dalam rencana pengembangan kota, daerah ini diubah menjadi lebih baik untuk komplek industri manufaktur, perhotelan, tempat parkir, gudang, apartemen, dan jalan-jalan utama yang menghubungkan inti kota dengan daerah luarnya. Pada daerah ini juga sering ditemui daerah slum atau daerah pemukiman penduduk yang kumuh.
    3. Zone permukiman kelas proletar, perumahannya sedikit lebih baik. Didiami oleh para pekerja yang berpenghasilan kecil atau buruh dan karyawan kelas bawah, ditandai oleh adanya rumah-rumah kecil yang kurang menarik dan rumah-rumah susun sederhana yang dihuni oleh keluarga besar. Burgess menamakan daerah ini sebagai workingmen’s homes.
    4. Zone pemukiman kelas menengah (residential zone), merupakan komplek perumahan para karyawan kelas menengah yang memiliki keahlian tertentu. Rumah-rumahnya lebih baik dibandingkan daerah kelas ploretar.
    5. Zone penglaju (commuters), merupakan daerah yang memasuki daerah belakang (hinterland) atau merupakan daerah batas desa-kota. Penduduknya bekerja di kota dan tinggal di pinggiran kota. 
    Daerah kekotaan menurut teori konsentris dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

    Model konsentrik jarang terjadi secara ideal. Adapun model yang paling mendekati terhadap struktur ini adalah kota-kota pelabuhan di negara barat seperti kota Chicago, Calcuta, Adelaide, dan Amsterdam. 

    2. Teori Sektoral
    Selain teori konsentris, juga terdapat teori sektoral (sector theory) yang dikemukakan oleh Homer Hoyt (1930). Menurut teori ini, struktur ruang kota cenderung lebih berkembang berdasarkan sektor-sektor daripada berdasarkan lingkaran-lingkaran konsentrik. PDK atau CBD terletak di pusat kota, namun pada bagian lainnya berkembang menurut sektor-sektor yang bentuknya menyerupai irisan kue bolu. Hal ini dapat terjadi akibat faktor geografi seperti bentuk lahan dan pengembangan jalan sebagai sarana komunikasi dan transportasi. 

    Menurut Homer Hoyt, kota tersusun sebagai berikut: 
    1. pada lingkaran dalam terletak pusat kota (CBD) yang terdiri atas: bangunanbangunan kantor, hotel, bank, bioskop, pasar dan pusat perbelanjaan;
    2. pada sektor tertentu terdapat kawasan industri ringan dan perdagangan;
    3. dekat pusat kota dan dekat sektor di atas, yaitu bagian sebelahmenyebelahnya terdapat sektor murbawisma, yaitu tempat tinggal kaum murba atau kaum buruh;
    4. agak jauh dari pusat kota dan sektor industri serta perdagangan, terletak sektor madyawisma;
    5. lebih jauh lagi terdapat sektor adiwisma, yaitu kawasan tempat tinggal golongan atas. 
    Daerah kota menurut teori sektoral dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

    3. Teori Inti Berganda (multiple nuclei)
    Teori lainnya mengenai struktur ruang kota ialah Teori Inti Berganda (multiple nuclei) dari C.D Harris dan E.L. Ullman (1945). Teori ini merupakan bentuk kritikan terhadap teori konsentrik Burgess. Menurut C.D. Harris dan E.L. Ullman, struktur ruang kota tidaklah sesederhana dalam teori konsentris karena sebenarnya tidak ada urutan-urutan yang teratur. Dapat terjadi, dalam suatu kota terdapat tempat-tempat tertentu yang berfungsi sebagai inti kota dan pusat pertumbuhan baru. Keadaan tersebut telah menyebabkan adanya beberapa inti dalam suatu wilayah perkotaan, misalnya: komplek atau wilayah perindustrian, pelabuhan, komplek perguruan tinggi, dan kota-kota kecil di sekitar kota besar.

    Struktur ruang kota menurut teori inti berganda, yaitu sebagai berikut: 
    1. pusat kota atau CBD;
    2. kawasan niaga dan industri ringan;
    3. kawasan murbawisma, tempat tinggal berkualitas rendah;
    4. kawasan madyawisma, tempat tinggal berkualitas menengah;
    5. kawasan adiwisma, tempat tinggal berkualitas tinggi;
    6. pusat industri berat;
    7. pusat niaga/perbelanjaan lain di pinggiran; 
    8. kawasan pemukiman madyawisma dan adiwisma; 
    9. suburb kawasan industri. 
    Pada intinya teori-teori ini hanya merupakan usaha pendekatan akademis terhadap proses dan pola perkembangan daerah kekotaan.

    Baca: Klasifikasi Kota, Pola Perkembangan, dan Tahapannya

    Struktur Ruang Desa

    Wilayah pedesaan menurut Wibberley, menunjukkan bagian suatu negeri yang memperlihatkan penggunaan tanah yang luas sebagai ciri penentu, baik pada waktu sekarang maupun beberapa waktu yang lampau. Tanah di pedesaan umumnya digunakan bagi kehidupan sosial seperti berkeluarga, bersekolah, beribadat, berekreasi, berolahraga dan sebagainya semua itu dilakukan di dalam kampung. Adapun kehidupan ekonomi seperti bertani, berkebun, beternak, memelihara atau menangkap ikan, menebang kayu di hutan, dan lain-lain, umumnya dilakukan di luar kampung, walaupun adapula kegiatan-kegiatan ekonomi yang dilakukan di dalam kampung seperti perindustrian, perdagangan, dan lain-lain. Jadi, pola penggunaan tanah di pedesaan yaitu untuk perkampungan dalam rangka kegiatan sosial dan untuk pertanian dalam rangka kegiatan ekonomi.

    a. Penggunaan tanah untuk perkampungan 
    Bentuk perkampungan desa yang terdapat di permukaan bumi, satu sama lainnya berbeda. Hal ini sangat bergantung pada kondisi fisik geografis setempat. Pada daerah pedataran memperlihatkan bentuk perkampungan yang berbeda, dibandingkan dengan bentuk perkampungan di daerah perbukitan atau pegunungan. Bentuk perkampungan atau pemukiman di pedesaan, pada prinsipnya mengikuti pola persebaran desa yang dapat dibedakan atas perkampungan linear, perkampungan memusat, perkampungan terpencar, dan perkampungan yang mengelilingi fasilitas tertentu.

    1) Bentuk perkampungan linier
    Bentuk perkampungan linier merupakan bentuk perkampungan yang memanjang mengikuti jalur jalan raya, alur sungai, dan garis pantai. Biasanya pola perkampungan seperti ini banyak ditemui di daerah pedataran, terutama di dataran rendah. Pola ini digunakan masyarakat dengan maksud untuk mendekati prasarana transportasi (jalan dan sungai) atau untuk mendekati lokasi tempat bekerja seperti nelayan di sepanjang pinggiran pantai.
    2) Bentuk perkampungan memusat
    Bentuk perkampungan memusat merupakan bentuk perkampungan yang mengelompok (agglomerated rural settlement). Pola seperti ini banyak ditemui di daerah pegunungan yang biasanya dihuni oleh penduduk yang berasal dari satu keturunan, sehingga merupakan satu keluarga atau kerabat. Jumlah rumah umumnya kurang dari 40 rumah yang disebut dusun(hamlet) atau lebih dari 40 rumah bahkan ratusan yang dinamakan kampung (village).

    3) Bentuk perkampungan terpencar 
    Bentuk perkampungan terpencar merupakan bentuk perkampungan yang terpencar menyendiri (disseminated rural settlement). Biasanya perkampungan seperti ini hanya merupakan farmstead, yaitu sebuah rumah petani yang terpencil tetapi lengkap dengan gudang alat mesin, penggilingan gandum, lumbung, kandang ternak, dan rumah petani. Perkampungan terpencar di Indonesia jarang ditemui. Pola seperti ini umumnya terdapat di negara Eropa Barat, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan sebagainya.

    4) Bentuk perkampungan mengelilingi fasilitas tertentu
    Bentuk perkampungan seperti ini umumnya kita temui di daerah dataran rendah, yang di dalamnya banyak terdapat fasilitas-fasilitas umum yang dimanfaatkan penduduk setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Fasilitas tersebut misalnya mata air, danau, waduk, dan fasilitas lain.

    b. Penggunaan tanah untuk kegiatan ekonomi
    Penggunaan tanah di pedesaan terdiri atas pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, perdagangan dan industri. Dalam tata guna tanah di pedesaan, juga termasuk penggunaan air dan permukaannya, seperti laut, sungai, danau, dan sebagainya. Pola penggunaan tanah di pedesaan umumnya didominasi oleh pertanian, baik pertanian tradisional maupun pertanian yang telah maju (sudah memanfaatkan mekanisme pertanian). Hal ini sesuai dengan struktur mata pencaharian masyarakatnya yang sebagian besar sebagai petani, baik petani pemilik maupun buruh tani. Sebagai gambaran pemanfaatan tanah di pedesaan, dapat dilihat pada tabelberikut.
    Walaupun sebagian besar lahan di pedesaan diperuntukkan bagi pertanian, sistem kepemilikan lahan petani di Indonesia masih sangat kecil. Rata-rata petani di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, merupakan petani gurem yang memiliki lahan garapan kurang dari 0,5 ha. Dalam kelas kepemilikan lahan pertanian kurang dari 0,5 ha termasuk dalam kategori petani miskin. Karena terbatasnya modal dan keterampilan, sehingga menjadikannya tidak banyak pilihan, kecuali sebagai buruh tani. Hal ini sangat berpengaruh terhadap minimnya produktivitas yang otomatis mengakibatkan rendahnya tingkat pendapatan petani. 

    Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan dalam rangka pembangunan masyarakat desa khususnya dalam sektor pertanian, akan tetapi hasil yang dicapai sampai sekarang belum memperlihatkan kemajuan yang mencolok. Untuk itu, perlu penertiban oleh pemerintah dalam hal penguasaan tanah di pedesaan, terutama yang banyak dilakukan oleh kaum tuan-tuan tanah.

    Sabtu, 25 Agustus 2018

    Potensi Desa dan Perkembangan Desa - Kota

    Desa dalam kehidupan sehari-hari sering diistilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota dan dihuni olehsekelompok masyarakat yang sebagian besar mata pencahariannya dalambidang pertanian. Hal ini sejalan dengan pengertian desa menurut Daldjoeni (2003) bahwa, “Desa merupakan permukiman manusia yang letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris”. Desa dengan berbagai karakteristik fisik maupun sosial, memperlihatkan adanya kesatuan di antara unsur-unsurnya.
    Baca: Pengertian Desa Menurut Para Ahli 

    Sebagaimana menurut R. Bintarto (1977) bahwa wilayah perdesaan merupakan suatu perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial, ekonomis, politis dan kultural yang terdapat di situ dalam hubungannya dan pengaruh timbal balik dengan daerah-daerah lainnya.

    Adapun secara administratif, desa adalah daerah yang terdiri atas satu atau lebih dukuh atau dusun yang digabungkan, sehingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri dan berhak mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi).
    1. Ciri khas desa
    Suatu daerah dikatakan sebagai desa, karena memiliki beberapa ciri khas yang dapat dibedakan dengan daerah lain di sekitarnya. Berdasarkan pengertian Dirjen Pembangunan Desa (Dirjen Bangdes), ciri-ciri desa yaitu sebagai berikut:
    • perbandingan lahan dengan manusia (mand land ratio) cukup besar;
    • lapangan kerja yang dominan ialah sektor pertanian (agraris);
    • hubungan antarwarga desa masih sangat akrab;
    • sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh tradisi yang berlaku.
    Masih banyak ciri-ciri desa lainnya yang dapat kita temui. Sekarang,coba kamu kenali hal-hal lain yang dapat dijadikan sebagai ciri-ciri desa. Sebagai daerah otonom, desa memiliki tiga unsur penting yang satu sama lain merupakan satu kesatuan. Adapun unsur-unsur tersebut menurut R. Bintarto
    (1977) antara lain:
    • Daerah, terdiri atas tanah-tanah produktif dan non produktif serta penggunaannya, lokasi, luas, dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
    • Penduduk, meliputi jumlah, pertambahan, kepadatan, penyebaran dan mata pencaharian penduduk.
    • Tata kehidupan, meliputi pola tata pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa.
    Ketiga unsur tersebut merupakan kesatuan hidup (living unit), karena daerah yang menyediakan kemungkinan hidup. Penduduk dapat menggunakan kemungkinan tersebut untuk mempertahankan hidupnya. Tata kehidupan, dalam artian yang baik, memberikan jaminan akan ketenteraman dan keserasian hidup bersama di desa.

    2. Potensi Desa
    Maju mundurnya desa, sangat tergantung pada ketiga unsur di atas. Karena, unsur-unsur ini merupakan kekuasaan desa atau potensi desa. Potensi desa adalah berbagai sumber alam (fisik) dan sumber manusia (non fisik) yang tersimpan dan terdapat di suatu desa, dan diharapkan kemanfaatannya bagi kelangsungan dan perkembangan desa. Adapun yang termasuk ke dalam potensi desa antara lain sebagai berikut.
    a. Potensi fisik
    Potensi fisik desa antara lain meliputi:
    1. tanah, dalam artian sumber tambang dan mineral, sumber tanaman yang merupakan sumber mata pencaharian, bahan makanan, dan tempat tinggal.
    2. air, dalam artian sumber air, kondisi dan tata airnya untuk irigasi, pertanian dan kebutuhan hidup sehari-hari.
    3. iklim, peranannya sangat penting bagi desa yang bersifat agraris.
    4. ternak, sebagai sumber tenaga, bahan makanan, dan pendapatan.
    5. manusia, sebagai sumber tenaga kerja potensial (potential man power) baik pengolah tanah dan produsen dalam bidang pertanian, maupun tenaga kerja industri di kota.
    b. Potensi non fisik
    Potensi nonfisik desa antara lain meliputi:
    1. masyarakat desa, yang hidup berdasarkan gotong royong dan dapat merupakan suatu kekuatan berproduksi dan kekuatan membangun atas dasar kerja sama dan saling pengertian.
    2. lembaga-lembaga sosial, pendidikan, dan organisasi-organisasi sosial yang dapat memberikan bantuan sosial dan bimbingan terhadap masyarakat.
    3. aparatur atau pamong desa, untuk menjaga ketertiban dan keamanan demi kelancaran jalannya pemerintahan desa.
    3. Perkembangan desa-kota
    Potensi suatu desa tidaklah sama, tergantung pada unsur-unsur desa yang dimiliki. Kondisi lingkungan geografis dan penduduk suatu desa dengan desa lainnya berbeda, maka potensi desa pun berbeda. Potensi yang tersimpan dan dimiliki desa seperti potensi sosial, ekonomi, demografis, agraris, politis, kultural dan sebagainya merupakan indikator untuk mengadakan suatu evaluasi terhadap maju mundurnya suatu desa (nilai desa). 

    Dengan adanya indikator ini, maka berdasarkan tingkat pembangunan dan kemampuan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki, desa diklasifikasikan menjadi desa swadaya, desa swakarya, dan desa swasembada.

    a. Desa swadaya (desa terbelakang) adalah suatu wilayah desa yang masyarakat sebagian besar memenuhi kebutuhannya dengan cara mengadakan sendiri. Desa ini umumnya terpencil dan masyarakatnya jarang berhubungan dengan masyarakat luar, sehingga proses kemajuannya sangat lamban karena kurang berinteraksi dengan wilayah lain atau bahkan tidak sama sekali.

    b. Desa swakarya (desa sedang berkembang), keadaannya sudah lebih maju dibandingkan desa swadaya. Masyarakat di desa ini sudah mampu menjual kelebihan hasil produksi ke daerah lain, di samping untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Interaksi sudah mulai nampak, walaupun intensitasnya belum terlalu sering.

    c. Desa swasembada (desa maju) adalah desa yang sudah mampu mengembangkan semua potensi yang dimiliki secara optimal. Hal ini ditandai dengan kemampuan masyarakatnya untuk mengadakan interaksi dengan masyarakat luar, melakukan tukar-menukar barang dengan wilayah lain (fungsi perdagangan) dan kemampuan untuk saling mempengaruhi dengan penduduk di wilayah lain. Dari hasil interaksi tersebut, masyarakat dapat menyerap teknologi baru untuk memanfaatkan sumber dayanya sehingga proses pembangunan berjalan dengan baik.

    Selama ini, membangun desa-desa di Indonesia sudah banyak dilakukan oleh pemerintah, seperti program PMD (Pembangunan Masyarakat Desa) dan modernisasi desa. Pembangunan desa berarti membina dan mengembangkan swadaya masyarakat desa melalui pemanfaatan potensi yang dimiliki secara optimal, sehingga tercapai kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat
    desa. Baik PMD maupun modernisasi desa pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu:
    1. memberi gairah dan semangat hidup baru dengan menghilangkan pola kehidupan yang monoton, sehingga warga desa tidak merasa jenuh;
    2. meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi warga desa;
    3. meningkatkan bidang pendidikan.
    Adanya pembangunan di pedesan seperti ini, diharapkan dapat menahan laju urbanisasi yang selama ini menjadi permasalahan kompleks terutama bagi daerah perkotaan. Perkembangan desa tidak hanya dipengaruhi oleh potensinya, beberapa faktor lain juga sangat menentukan, seperti faktor interaksi (hubungan) dan lokasi desa. Adanya kemajuan-kemajuan di bidang perhubungan dan lalu lintas antardaerah, menyebabkan sifat isolasi desa berangsur-angsur berkurang. Desa-desa yang berdekatan dengan kota mengalami perkembangan yang cepat dibandingkan desa lainnya akibat dari banyaknya pengaruh kota yang masuk. 

    Daerah pedesaan di perbatasan kota yang mudah dipengaruhi oleh tata kehidupan kota disebut dengan rural urban areas atau daerah desa-kota. Daerah ini juga merupakan suburban fringe, yaitu suatu area melingkari suburban dan merupakan daerah peralihan antara daerah rural dengan daerah urban. Menurut Bintarto (1977), petani-petani di daerah desa-kota keadaannya lebih maju dari petani di daerah pedesaan, karena:
    1. jarak yang dekat dengan kota, sehingga pergaulan antar warga boleh dikatakan agak tinggi;
    2. kemungkinan bersekolah bagi anak-anak lebih besar daripada anak-anak di desa-desa yang agak jauh;
    3. kesempatan memperoleh mata pencaharian tambahan di kota dimungkinkan dengan adanya letak yang berdekatan dengan kota.
    Baca:

    GEOGRAFI POPULER

    Memahami Bumi, Membaca Dunia "Geografi bukan sekadar tentang peta atau nama-nama tempat. Geografi adalah cara memahami bagaimana Bumi b...

    Chiba University, Japan

    Chiba University, Japan