Minggu, 16 Juni 2019

Lembaga-Lembaga Yang Berperan Dalam Penanggulangan Bencana Alam


  • Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung awab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana antara lain meliputi hal-hal berikut.
    1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
    2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
    3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
    4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
    5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai.
    6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
    7. Pemeliharaan arsip/dokumen autentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
  • Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mempunyai wewenang sebagai berikut.
    1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
    2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur- unsur kebijakan penanggulangan bencana.
    3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
    4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain.
    5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.
    6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan.
    7. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.
  • Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi hal-hal berikut.
    1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
    2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
    3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
    4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai.
  • Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mempunyai wewenang sebagai berikut.
    1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
    2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur- unsur kebijakan penanggulangan bencana.
    3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
    4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya.
    5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya.
    6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk oleh pemerintah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas sebagai berikut.
    1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara. 
    2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan.
    3. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.
    4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
    5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional.
    6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
    7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
    8. Menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi seperti berikut.
    1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.
    2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Badan ini dibentuk oleh pemerintah daerah. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas badan pada tingkat provinsi dan badan pada tingkat kabupaten/kota.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut.
    1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
    2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas sebagai berikut.
    1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
    2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan.
    3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
    4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
    5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
    6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
    7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
    8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  • Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga usaha. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
    1. Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
    2. Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan.
    3. Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
  • Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap para pekerjanya. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
  • Dalam melaksanakan penanggulangan bencana di daerah, perlu ada koordinasi antarsektor. Peran lintas sektor itu adalah sebagai berikut.
    1. Sektor pemerintahan mengendalikan kegiatan pembinaan pembangunan daerah.
    2. Sektor kesehatan merencanakan pelayanan kesehatan dan medik, termasuk obat-obatan dan paramedis.
    3. Sektor sosial merencanakan kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya untuk para pengungsi.
    4. Sektor pekerjaan umum merencanakan tata ruang daerah, penyiapan lokasi dan jalur evakuasi, dan kebutuhan pemulihan sarana dan prasarana.
    5. Sektor perhubungan melakukan deteksi dini dan informasi cuaca/ meteorologi dan merencanakan kebutuhan transportasi dan komunikasi.
    6. Sektor energi dan sumber daya mineral merencanakan dan mengendalikan upaya mitigatif di bidang bencana geologi dan bencana akibat ulah manusia yang terkait bencana geologi sebelumnya.
    7. Sektor tenaga kerja dan transmigrasi merencanakan pengerahan dan pemindahan korban bencana ke daerah yang aman bencana.
    8. Sektor keuangan penyiapan anggaran biaya kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa prabencana.
    9. Sektor kehutanan merencanakan dan mengendalikan upaya mitigatif, khususnya kebakaran hutan/lahan.
    10. Sektor lingkungan hidup merencanakan dan mengendalikan upaya yang bersifat preventif, advokasi, dan deteksi dini dalam pencegahan bencana.
    11. Sektor kelautan merencanakan dan mengendalikan upaya mitigatif di bidang bencana tsunami dan abrasi pantai.
    12. Sektor lembaga penelitian dan pendidikan tinggi melakukan kajian dan penelitian sebagai bahan untuk merencanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa prabencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
    13. TNI/Polri membantu dalam kegiatan SAR dan pengamanan saat darurat, termasuk mengamankan lokasi yang ditinggalkan karena penghuninya mengungsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Keanekaragaman genetik, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman ekosistem

Keanekaragaman genetik, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman ekosistem adalah tiga tingkat keanekaragaman hayati yang berbeda dan sali...

Chiba University, Japan

Chiba University, Japan