Tampilkan postingan dengan label Mitigasi Bencana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mitigasi Bencana. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Desember 2025

Belajar Geografi... Bekal Memahami dan Mengurangi Bencana Alam

Beberapa hari yang lalu, banjir bandang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Air bercampur lumpur, bebatuan, dan batang kayu menerjang permukiman, merusak rumah warga, memutus akses jalan, serta memaksa ribuan orang mengungsi. Bencana ini tampak datang secara tiba-tiba, namun sesungguhnya merupakan akumulasi dari berbagai proses alam dan aktivitas manusia yang berlangsung dalam waktu lama.

Curah hujan yang tinggi memang menjadi pemicu, tetapi bukan satu-satunya penyebab. Konversi hutan menjadi lahan terbangun, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, serta pembukaan lahan skala besar di daerah hulu sungai telah mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air. Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan dan penahan aliran permukaan berubah menjadi kawasan terbuka yang mudah tererosi. Akibatnya, saat hujan deras turun, air mengalir cepat ke wilayah hilir sambil membawa material tanah, lumpur, dan kayu yang memicu banjir bandang.

Mungkin kamu tidak berada di lokasi kejadian dan tidak merasakan langsung dampaknya. Namun, sadarlah bahwa bencana ini bukan sekadar masalah lokal. Ketika hutan Sumatra terus berkurang dan tata ruang diabaikan, risiko bencana akan meningkat dan mengancam kehidupan manusia secara luas. Banjir bandang menjadi peringatan nyata bahwa ketidakseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat berujung pada bencana.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kerugian materi yang akan terjadi, tetapi juga hilangnya rasa aman, sumber penghidupan, dan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian dan pemahaman yang mendalam. Belajar Geografi bukan sekadar menghafal peta atau nama wilayah, melainkan memahami hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungannya. Dengan pemahaman geografis, kita diajak untuk menata ruang secara bijak, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan mencegah bencana demi masa depan bumi yang lebih aman.

Minggu, 16 Juni 2019

Ringkasan Mitigasi Bencana Alam Dan Jenis Penanggulangannya (PDF)

Klik Mitigasi Bencana Alam Dan Jenis Penanggulangannya (PDF)

Partisipasi Masyarakat Dalam Mitigasi Bencana Alam Di Indonesia


  • Terkait penanggulangan bencana alam, masyarakat mempunyai hak. Adapun hak setiap anggota masyarakat adalah sebagai berikut.
    1. Mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana.
    2. Mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
    3. Mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana.
    4. Berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan, termasuk dukungan psikososial.
    5. Berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya.
    6. Melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
    7. Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
    8. Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
  • Kewajiban setiap orang dalam penanggulangan bencana alam antara lain sebagai berikut.
    1. Menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis.
    2. Memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
    3. Melakukan kegiatan penanggulangan bencana.
    4. Memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.
  • Masyarakat hendaknya berpartisipasi dalam mitigasi bencana alam di Indonesia. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Bentuk partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut.
    1. Aktif dalam kegiatan identifikasi masalah kebencanaan.
    2. Memberikan usulan atau pendapat untuk mengurangi risiko bencana.
    3. Peduli akan upaya untuk mengurangi risiko bencana.
    4. Menunjukkan kesadaran bahwa permasalahan bencana merupakan tanggung jawab bersama.
    5. Ikut serta dalam kegiatan pelaksanaan mitigasi bencana.
    6. Menjaga berbagai upaya mitigasi bencana.
    7. Aktif dalam mengevaluasi berbagai kegiatan mitigasi bencana.
  • Ada beberapa kebijakan yang perlu ditempuh dalam mitigasi bencana antara lain sebagai berikut.
    1. Membangun persepsi yang sama bagi semua pihak.
    2. Pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
    3. Upaya preventif harus diutamakan.
    4. Penggalangan kekuatan melalui kerja sama dengan semua pihak.
  • Untuk melaksanakan kebijakan ini, dikembangkan beberapa strategi berikut.
    1. Melakukan pemetaan daerah rawan bencana.
    2. Pemantauan kawasan rawan bencana.
    3. Penyebaran informasi.
    4. Sosialisasi dan penyuluhan tentang aspek kebencanaan.
    5. Pelatihan difokuskan kepada tata cara pengungsian dan penyelamatan jika terjadi bencana.
  • Langkah-langkah yang dilakukan dalam mitigasi bencana banjir antara lain sebagai berikut.
    1. Pengawasan penggunaan lahan dan perencanaan lokasi untuk menempatkan fasilitas vital yang rentan terhadap banjir pada daerah yang aman.
    2. Penyesuaian desain bangunan di daerah banjir harus tahan terhadap banjir dan dibuat bertingkat.
    3. Pembangunan tembok penahan dan tanggul di sepanjang sungai, tembok laut sepanjang pantai yang rawan badai atau tsunami akan sangat membantu untuk mengurangi bencana banjir.
    4. Pengerukan sungai, pembuatan sudetan sungai baik secara saluran terbuka maupun dengan pipa atau terowongan dapat membantu mengurangi risiko banjir.
    5. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penggundulan hutan.
    6. Persiapan evakuasi bencana banjir, seperti perahu dan alat-alat penyelamatan lainnya.
  • Langkah-langkah yang dilakukan dalam mitigasi bencana tanah longsor antara lain sebagai berikut.
    1. Pengenalan daerah yang rawan longsor.
    2. Pembangunan permukiman dan fasilitas utama lainnya menghindari daerah rawan bencana.
    3. Mengurangi tingkat keterjalan lereng.
    4. Meningkatkan/memperbaiki drainase baik air permukaan maupun air tanah.
    5. Pembuatan terasering.
    6. Penghijauan dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam.
    7. Pembuatan tanggul penahan khusus untuk runtuhan batu baik berupa bangunan konstruksi, tanaman, maupun parit.
  • Langkah-langkah yang dilakukan dalam mitigasi bencana gunung api antara lain sebagai berikut.
    1. Perencanaan lokasi pemanfaatan lahan untuk aktivitas penting harus jauh atau di luar dari kawasan rawan bencana.
    2. Hindari tempat-tempat yang memiliki kecenderungan untuk dialiri lava dan/atau lahar.
    3. Perkenalkan struktur bangunan tahan api.
    4. Membuat barak pengungsian yang permanen, terutama di sekitar gunung api yang sering meletus.
    5. Meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko letusan gunung api di daerahnya.
    6. Menyosialisasikan arti peringatan dini dan cara menghindar dan tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi letusan gunung api.
  • Langkah-langkah yang dilakukan dalam mitigasi bencana gempa bumi antara lain sebagai berikut.
    1. Memastikan bangunan harus dibangun dengan konstruksi tahan getaran/gempa.
    2. Penerapan zonasi daerah rawan bencana dan pengaturan penggunaan lahan.
    3. Membangun rumah dengan konstruksi yang aman terhadap gempa bumi.
    4. Selalu tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi guncangan gempa bumi.
    5. Ikut serta dalam pelatihan program upaya penyelamatan dan kewaspadaan masyarakat terhadap gempa bumi.
    6. Pembentukan kelompok aksi penyelamatan bencana dengan pelatihan pemadaman kebakaran dan pertolongan pertama.
  • Langkah-langkah yang dilakukan dalam mitigasi bencana tsunami antara lain sebagai berikut.
    1. Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bahaya tsunami.
    2. Pendidikan kepada masyarakat tentang karakteristik dan pengenalan bahaya tsunami.
    3. Pembangunan sistem peringatan dini tsunami.
    4. Pembangunan tembok penahan tsunami pada garis pantai yang berisiko.
    5. Penanaman mangrove serta tanaman lainnya sepanjang garis pantai untuk meredam gaya air tsunami. 
    6. Mengenali karakteristik dan tanda-tanda bahaya tsunami di lokasi sekitarnya.
    7. Memahami cara penyelamatan jika terlihat tanda-tanda tsunami.
  • Langkah-langkah yang dilakukan dalam mitigasi bencana kebakaran antara lain sebagai berikut.
    1. Pembuatan dan sosialisasi kebijakan pencegahan dan penanganan kebakaran.
    2. Pembentukan pasukan pemadaman kebakaran, khususnya untuk penanganan kebakaran secara dini.
    3. Pembuatan waduk-waduk kecil, bak penampungan air dan Widran untuk pemadaman api.
    4. Pembuatan penghalang api, terutama antara lahan perkebunan dan hutan.
    5. Hindarkan pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
    6. Melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman yang heterogen.
    7. Meningkatkan partisipasi aktif dalam pemadaman awal kebakaran di daerahnya.
  • Langkah-langkah yang dilakukan dalam mitigasi bencana kekeringan antara lain sebagai berikut.
    1. Perlu melakukan pengelolaan air secara bijaksana, yaitu dengan mengganti penggunaan air tanah dengan penggunaan air permukaan dengan cara pembuatan waduk, pembuatan saluran distribusi yang efisien.
    2. Konservasi tanah dan pengurangan tingkat erosi dengan pembuatan sabo (check dam) dan reboisasi.
    3. Pendidikan dan pelatihan.
    4. Meningkatkan/memperbaiki daerah yang tandus dengan melaksanakan pengelolaan lahan, pengelolaan hutan, waduk peresapan dan irigasi.
    5. Pengelolaan peternakan disesuaikan dengan kondisi ketersediaan air di wilayahnya.
    6. Mengembangkan industri alternatif nonpertanian.

Penanggulangan Bencana Alam Melalui Edukasi, Kearifan Lokal, Dan Pemanfaatan Teknologi Modern


  • Untuk mengurangi korban dan kerugian akibat bencana alam, edukasi penanggulangan kebencanaan perlu dilakukan. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan kebencanaan. Dengan pendidikan kebencanaan, masyarakat memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan tentang kesiapsiagaan bencana dan tanggap darurat bencana. Pendidikan kebencanaan dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan formal dan informal. Terkait dengan hal ini, dalam Rencana Nasional Penanggulangan Bencana 2010-2014, telah direncanakan adanya implementasi kesiapsiagaan bencana di sekolah/madrasah. Seiring dengan rencana ini, diterbitkanlah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana. Berdasarkan pedoman ini, sekolah aman adalah komunitas pembelajar yang berkomitmen akan budaya aman dan sehat, sadar akan risiko, memiliki rencana yang matang dan mapan sebelum, saat, dan sesudah bencana, dan selalu siap untuk merespons pada saat darurat dan bencana.
  • Kearifan lokal adalah kekayaan budaya setempat yang mengandung kebijakan hidup, pandangan hidup (way of life) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup.Terkait dengan lingkungan hidup, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan kearifan lokal sebagai nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Kearifan lokal masyarakat Indonesia sangat kaya. Bentuk-bentuk kearifan lokal dapat berupa nilai, norma, kepercayaan, dan aturan-aturan khusus. 
  • Beberapa kearifan lokal yang berperan dalam penanggulangan bencana antara lain sebagai berikut.
    1. Nyabuk gunung di lereng Gunung Sindoro dan Sumbing atau ngais gunung di Jawa Barat atau sengkedan di Bali merupakan sistem pertanian dengan membuat teras sawah mengikuti kontur gunung (contour planting). Kearifan lokal seperti ini dapat mencegah terjadinya tanah longsor.
    2. Kearifan suku Mentawai di Sumatra Barat dalam kegiatan perladangan tidak mengenal sistem tebas bakar.
    3. Semong dalam cerita rakyat Aceh. Semong menjadi semacam mitigasi bencana yang menyerukan kepada penduduk untuk lari ke bukit ketika terjadi gempa.
    4. Tradisi tana' ulen suku Dayak Kenyah di Kalimantan Timur yang melarang penduduk untuk menebang pohon, membakar hutan, membuat ladang, dan melakukan aktivitas-aktivitas lain yang menimbulkan kerusakan hutan di dalam wilayah tana' ulen.
    5. Pemanfaatan teknologi modern dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana dapat menyelamatkan nyawa dan membantu mencegah kerusakan lingkungan. Contoh teknologi modern dalam penanggulangan bencana antara lain teknologi modifikasi cuaca yang telah sering diterapkan untuk penanggulangan bencana asap kebakaran lahan dan hutan di sejumlah provinsi di Pulau Sumatra dan Kalimantan. Untuk mendeteksi ada atau tidaknya gelombang tsunami, Indonesia menggunakan sistem Indonesia Tsunami Early Warning System (Ina TEWS).

Lembaga-Lembaga Yang Berperan Dalam Penanggulangan Bencana Alam


  • Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung awab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana antara lain meliputi hal-hal berikut.
    1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
    2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
    3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum.
    4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.
    5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai.
    6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
    7. Pemeliharaan arsip/dokumen autentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
  • Pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mempunyai wewenang sebagai berikut.
    1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
    2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur- unsur kebijakan penanggulangan bencana.
    3. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.
    4. Penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain.
    5. Perumusan kebijakan tentang penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana.
    6. Perumusan kebijakan mencegah penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam untuk melakukan pemulihan.
    7. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala nasional.
  • Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi hal-hal berikut.
    1. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum.
    2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.
    3. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
    4. Pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang memadai.
  • Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mempunyai wewenang sebagai berikut.
    1. Penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.
    2. Pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur- unsur kebijakan penanggulangan bencana.
    3. Pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain.
    4. Pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya.
    5. Perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya.
    6. Pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang yang berskala provinsi, kabupaten/kota.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk oleh pemerintah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas sebagai berikut.
    1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara. 
    2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan.
    3. Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.
    4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
    5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional.
    6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
    7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
    8. Menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi seperti berikut.
    1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien.
    2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Badan ini dibentuk oleh pemerintah daerah. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dilaksanakan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas badan pada tingkat provinsi dan badan pada tingkat kabupaten/kota.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut.
    1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien.
    2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas sebagai berikut.
    1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara.
    2. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan.
    3. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana.
    4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana.
    5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
    6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
    7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
    8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
    9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
  • Lembaga usaha mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain. Terkait dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga usaha. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
    1. Lembaga usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
    2. Lembaga usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikannya kepada publik secara transparan.
    3. Lembaga usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
  • Lembaga internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing nonpemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dapat ikut serta dalam kegiatan penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah terhadap para pekerjanya. Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana dapat melakukan secara sendiri-sendiri, bersama-sama, dan/atau bersama dengan mitra kerja dari Indonesia dengan memperhatikan latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
  • Dalam melaksanakan penanggulangan bencana di daerah, perlu ada koordinasi antarsektor. Peran lintas sektor itu adalah sebagai berikut.
    1. Sektor pemerintahan mengendalikan kegiatan pembinaan pembangunan daerah.
    2. Sektor kesehatan merencanakan pelayanan kesehatan dan medik, termasuk obat-obatan dan paramedis.
    3. Sektor sosial merencanakan kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya untuk para pengungsi.
    4. Sektor pekerjaan umum merencanakan tata ruang daerah, penyiapan lokasi dan jalur evakuasi, dan kebutuhan pemulihan sarana dan prasarana.
    5. Sektor perhubungan melakukan deteksi dini dan informasi cuaca/ meteorologi dan merencanakan kebutuhan transportasi dan komunikasi.
    6. Sektor energi dan sumber daya mineral merencanakan dan mengendalikan upaya mitigatif di bidang bencana geologi dan bencana akibat ulah manusia yang terkait bencana geologi sebelumnya.
    7. Sektor tenaga kerja dan transmigrasi merencanakan pengerahan dan pemindahan korban bencana ke daerah yang aman bencana.
    8. Sektor keuangan penyiapan anggaran biaya kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa prabencana.
    9. Sektor kehutanan merencanakan dan mengendalikan upaya mitigatif, khususnya kebakaran hutan/lahan.
    10. Sektor lingkungan hidup merencanakan dan mengendalikan upaya yang bersifat preventif, advokasi, dan deteksi dini dalam pencegahan bencana.
    11. Sektor kelautan merencanakan dan mengendalikan upaya mitigatif di bidang bencana tsunami dan abrasi pantai.
    12. Sektor lembaga penelitian dan pendidikan tinggi melakukan kajian dan penelitian sebagai bahan untuk merencanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa prabencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
    13. TNI/Polri membantu dalam kegiatan SAR dan pengamanan saat darurat, termasuk mengamankan lokasi yang ditinggalkan karena penghuninya mengungsi.

Persebaran Wilayah Rawan Bencana Alam Di Indonesia

Persebaran wilayah rawan bencana di Indonesia dapat dilihat dari peta indeks rawan bencana Indonesia berikut.


Berdasarkan Indeks Rawan Bencana di atas, Persebaran wilayah rawan bencana alam di Indonesia dapat dilihat di bawah ini:

Provinsi Aceh
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Sumatra Utara
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Sumatra Barat
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Riau
Banjir, gempa bumi, kekeringan, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, dan longsor.

Jambi
Banjir, gempa bumi, kekeringan, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, dan longsor.
Sumatra Selatan
Ancaman Bencana Alam: Banjir, gempa bumi, kekeringan, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, dan longsor.

Bengkulu
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, longsor, gunung api, dan abrasi

Lampung
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Kep. Bangka Belitung
Banjir dan cuaca ekstrem.

Kep. Riau
Banjir, kebakaran hutan dan lahan, dan cuaca ekstrem.

DKI Jakarta
Banjir, cuaca ekstrem, longsor, dan abrasi.

Jawa Barat
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Jawa Tengah
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

DI Yogyakarta
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, dan abrasi.

Jawa Timur
Banjir, gempabumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Banten
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, dan abrasi.

Bali
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan dan abrasi.

Nusa Tenggara Barat
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, dan abrasi.

Nusa Tenggara Timur
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Kalimantan Barat
Banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Kalimantan Tengah
Banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, dan cuaca ekstrem.

Kalimantan Selatan
Banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, dan longsor.

Kalimantan Timur
Banjir, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Kalimantan Utara
Banjir, gempa bumi, longsor, kebakaran hutan dan lahan, dan abrasi.

Sulawesi Utara
Banjir, gempa bumi, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, dan abrasi.

Sulawesi Tengah
Banjir, gempa bumi, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, dan abrasi.

Sulawesi Selatan
Banjir, gempa bumi, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, dan abrasi.

Sulawesi Tenggara
Banjir, gempa bumi, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, dan abrasi.

Gorontalo
Banjir, gempa bumi, kekeringan, longsor, dan abrasi.

Sulawesi Barat
Banjir, gempa bumi, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, dan abrasi.

Maluku
Banjir, gempa bumi, tsunami, kekeringan, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, dan abrasi.

Maluku Utara
Banjir, gempa bumi, cuaca ekstrem, longsor, gunung api, dan abrasi.

Papua Barat
Banjir, gempa bumi, abrasi, banjir, dan longsor.

Papua
Banjir, gempa bumi, cuaca ekstrem, longsor, dan abrasi.

Sabtu, 15 Juni 2019

Siklus Penanggulangan Bencana


  • Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
  • Menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, rangkaian kegiatan tersebut dapat digambarkan dalam siklus penanggulangan bencana seperti pada gambar berikut.







  • Ada tiga tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ketiga tahapan itu adalah prabencana, tahap tanggap darurat dan pascabencana. Setiap waktu pada semua tahapan dilaksanakan secara bersama-sama dengan porsi kegiatan yang berbeda. Contohnya, pada tahap pemulihan, kegiatan utamanya adalah pemulihan. Namun kegiatan pencegahan dan mitigasi juga sudah dimulai. Tujuannya untuk mengantisipasi bencana.
  • Secara umum, perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan pada tahap prabencana, tahap tanggap darurat dan tahap pemulihan. Semua tahapan ini dapat dilihat pada gambar berikut. 


 

  • Pada tahap prabencana di mana tidak terjadi bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
    1. perencanaan penanggulangan bencana;
    2. pengurangan risiko bencana;
    3. pencegahan;
    4. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
    5. persyaratan analisis risiko bencana;
    6. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
    7. pendidikan dan pelatihan;
    8. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
  • Pada tahap prabencana di mana ada potensi bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
    1. kesiapsiagaan;
    2. peringatan dini;
    3. mitigasi bencana.
  • Dalam situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) disusun. Secara garis besar, proses penyusunan/penulisan rencana penanggulangan bencana dapat dilihat pada skema berikut.
  • Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
  • Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
  • Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana adalah sebagai berikut.
    1. Cepat dan tepat;
    2. Prioritas;
    3. Koordinasi dan keterpaduan;
    4. Berdaya guna dan berhasil guna;
    5. Transparansi dan akuntabilitas;
    6. Kemitraan; 
    7. Pemberdayaan;
    8. Nondiskriminatif;
    9. Nonproletisi (dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana).

Jenis Dan Karakteristik Bencana Alam


  • Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  • Ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial.
    • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan fenomena alam, seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan abrasi.
    • Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa kegagalan teknoiogi, kegagalan modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 
    • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror.
  • Ada tiga jenis bencana alam, yakni bencana alam geologis, klimatologis, dan ekstraterestrial.
    • Bencana alam geologis adalah bencana alam yang terjadi sebagai akibat dari proses tektonik bumi yang berpotensi merusak lingkungan alam, dan dapat menyebabkan kehilangan nyawa, kerusakan harta benda, gangguan sosial dan ekonomi. Fenomena yang termasuk bencana alam geologis antara lain gempa bumi, tanah longsor, tsunami, dan gunung meletus.
      • Gempa bumi adalah getaran bumi yang disebabkan peristiwa pelepasan energi karena pecahan dan gerakan batuan pada bagian dalam bumi (kerak bumi) secara tiba-tiba. Ada dua tipe gempa bumi yang umum, yaitu gempa tektonik dan gempa vulkanik. Gempa bumi vulkanik (volcanic earthquake) adalah gempa yang terjadi karena aktivitas gunung api. Sementara itu, gempa bumi tektonik (tectonic earthquake) adalah gempa yang terjadi karena proses tektonik, yakni pergeseran lapisan batuan dalam lapisan litosfer.
      • Tanah longsor adalah gerakan tanah atau massa batuan yang menuruni lereng atau tebing di bawah pengaruh gravitasi bumi. Gerakan ini dikendalikan oleh kondisi geologi, curah hujan, dan kemiringan lereng. Ada berapa jenis tanah longsor, yakni sebagai berikut. 
        • Rayapan adalah gerakan massa tanah atau batuan yang bergerak dengan kecepatan lambat, kurang dari 1 meter/tahun.
        • Luncuran adalah tanah longsor yang lebih sering terjadi pada lereng dengan kemiringan 20°- 40°. Kecepatan gerakannya mencapai 25 m/menit.
        • Jatuhan adalah keadaan ketika sejumlah besar batuan atau materi lainnya bergerak ke bawah dengan cara jatuh.
        • Aliran adalah keadaan ketika ada campuran tanah, batuan, dan air yang membentuk suatu cairan kental. Awalnya, aliran ini adalah endapan longsoran dalam suatu lembah. Karena kemiringan, endapan itu meluncur dan berkembang menjadi massa pekat yang menurun lereng.
      • Tsunami mengacu pada serangkaian gelombang yang melintasi lautan dengan panjang gelombang yang sangat panjang dan kecepatan tinggi. Di laut terbuka, gelombang tsunami dapat mencapai kecepatan 800 km/ jam.
      • Gunung meletus adalah bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah erupsi. Bahaya letusan gunung api berkaitan dengan proses dan material yang dikeluarkan ketika gunung api itu meletus. Efek letusan vulkanik yang paling umum adalah hancurnya rumah dan lahan pertanian. Bahaya letusan gunung api ini antara lain lelehan lava, awan panas (nue ardentes/a\iran piroklastik), abu pasir vulkanik, erupsi gas, dan lahar.
    • Bencana alam klimatologis merupakan bencana alam yang disebabkan oleh perubahan cuaca. Fenomena-fenomena cuaca yang mempunyai potensi menimbulkan bencana, menghancurkan tatanan kehidupan sosial, atau yang menimbulkan korban jiwa manusia. Fenomena yang termasuk bencana alam klimatologis antara lain banjir, badai, kekeringan, dan kebakaran hutan dan lahan (bukan oleh manusia).
      • Banjir adalah luapan air dalam jumlah besar di luar batas normalnya, terutama di atas tanah yang biasanya kering. Banjir memiliki dampak buruk pada kesehatan manusia, lingkungan, warisan budaya, dan aktivitas ekonomi. Ada banyak penyebab banjir. Beberapa di antaranya curah hujan yang tinggi, salju yang meleleh, dan keruntuhan tanggul atau struktur pelindung lainnya. Ada tiga jenis banjir. Ketiga jenis banjir tersebut adalah banjir bandang, banjir sungai. dan banjir pantai.
      • Badai adalah fenomena alam yang disebabkan gangguan atmosfer yang dahsyat di darat dan air. Badai menjadi ancaman potensial utama bagi sebagian penduduk dunia karena prevalensinya, ukuran daerah yang hancur, dan skala kerusakan yang diakibatkannya. Ada beberapa jenis badai, di antaranya sebagai berikut.
        • Siklon tropis adalah sistem angin pusaran yang biasanya terbentuk di lautan dengan radius rata-rata sekitar 150 hingga 200 km. Siklon tropis terbentuk di atas lautan luas yang umumnya mempunyai suhu permukaan air laut hangat (lebih dari 26,5° C). Siklon tropis mempunyai efek yang besar terhadap terjadinya angin kencang, hujan deras berjam-jam, bahkan berhari-hari yang dapat mengakibatkan terjadinya banjir, gelombang tinggi, dan gelombang badai {storm surge).
        • Tornado adalah pusaran udara yang bergerak dengan kecepatan antara 72-400 km/jam. Pusaran itu berbentuk corong spiral. Tornado sangat berbahaya terutama karena mampu mengangkat benda-benda besar, seperti bangunan dan pepohonan.
      • Kekeringan disebabkan penurunan curah hujan alami selama periode waktu yang lama. Kekeringan dapat dikelompokkan berdasarkan karakteristik dan dampak yang ditimbulkan. Secara khusus, ada empat tipe kekeringan. Keempat tipe kekeringan itu adalah sebagai berikut.
        • Kekeringan meteorologi yang mengacu pada kurangnya curah hujan jika dibandingkan dengan kondisi rata-rata dalam periode waktu yang lama.
        • Kekeringan pertanian yang mengacu pada penurunan dari ketersediaan kelembapan tanah di bawah level optimal yang diperlukan oleh tanaman padi untuk setiap tahap pertumbuhannya dan mengurangi hasil panen.
        • Kekeringan hidrologi terjadi ketika ketersediaan air di permukaan dan bawah tanah menurun karena curah hujan berkurang. Kejadian ini ditandai dengan berkurangnya secara signifikan aliran air permukaan hingga mencapai kondisi di bawah normal atau terhentinya pengisian air tanah.
        • Kekeringan sosial-ekonomi terjadi jika ada gangguan pada aktivitas manusia karena menurunnya curah hujan dan ketersediaan air. Bentuk kekeringan sosial-ekonomi mengaitkan aktivitas manusia dengan elemen-elemen dari kekeringan meteorologi, pertanian, dan hidrologi.
      • Kebakaran hutan merupakan keadaan ketika hutan dilanda api. Akibatnya, kerusakan hutan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan kerap menyebabkan bencana asap. Bencana ini mengganggu masyarakat sekitar.
    • Bencana alam ekstraterestrial merupakan bencana alam yang disebabkan gaya atau energi dari luar bumi. Bencana ini terjadi ketika asteroid, meteoroid, dan komet melintas di dekat bumi, memasuki atmosfer bumi, dan/atau menghantam bumi, dan oleh perubahan kondisi antarplanet yang memengaruhi magnetosfer bumi, ionosfer, dan termosfer. 

Minggu, 17 Maret 2019

Gempa, tsunami dan likuifaksi: Rangkaian bencana di Palu yang perlu Anda ketahui



Sejak gempa dan tsunami melanda Palu dan daerah sekitarnya di Sulawesi Tengah pada 28 September lalu, lebih dari 2.000 jenazah telah ditemukan. Namun, jumlah pasti korban meninggal dunia amat mungkin tidak akan diketahui mengingat sejumlah daerah permukiman tersapu tsunami dan likuifaksi sehingga mengubur banyak orang. Inilah rangkaian kejadiannya.

Apa yang menyebabkan gempa?

Gempa disebabkan oleh lempengan bumi yang saling bertumbukan satu sama lain. Ini terjadi secara konstan, namun kadang tumbukannya cukup besar dan relatif dekat dengan area padat penduduk sehingga menimbulkan konsekuensi parah.

Pada 28 September di Palu, getaran-getaran kecil terjadi sepanjang hari, namun gempa 7,4 pada skala Richter berlangsung saat Patahan Palu Koro yang melintasi Kota Palu, bergeser sekitar 10 kilometer di bawah permukaan tanah.

Sejak saat itu, ada sedikitnya 500 gempa susulan di Palu, yang sebagian besar di antaranya tidak dirasakan warga. Wilayah Indonesia sangat berpotensi terjadi gempa bumi karena posisinya yang berada di pertemuan tiga lempeng utama dunia, yaitu Eurasia, Indoaustralia dan Pasifik.



Selain berada di antara lempeng-lempeng utama dunia, posisi Indonesia terletak di Cincin Api Pasifik (Ring of Fire) yaitu daerah 'tapal kuda' sepanjang 40.000 km yang sering mengalami gempa bumi dan letusan gunung berapi yang mengelilingi cekungan Samudra Pasifik.

Sekitar 90% dari gempa bumi yang terjadi dan 81% dari gempa bumi terbesar terjadi di sepanjang Cincin Api ini.



Apa yang menyebabkan tsunami?

Bagaimana bisa kenaikan permukaan laut setinggi 6cm, yang dideteksi BMKG setelah gempa, bisa membentuk gelombang setinggi 6 meter? Itu karena bentuk Teluk Palu.

Wujudnya yang panjang dan menyempit menyebabkan kecepatan dan tinggi gelombang semakin bertambah saat menuju Kota Palu.


Apa itu Likuifaksi ?


Likuifaksi atau pencairan tanah merupakan fenomena dimana tanah menjadi jenuh sehingga kehilangan kekakuan serta kekuatan karena adanya tegangan, misalnya gempa bumi ataupun perubahan lain secara mendadak dan menyebabkan sifat tanah yang padat berubah menjadi cairan atau air berat.

Karena tanah berubah menjadi cairan maka paling beresiko adalah tempat yang memiliki tipe tanah berpasir, karena pasir cenderung memiliki pori atau rongga dan mudah untuk terkena tarikan. Hilangnya struktur tanah akibat kehilangan kekuatan atau kemampuan untuk memindahkan tegangan geser inilah yang disebut sebagai pencairan. Setelah mengetahui pengertiannya, masuk kedalam dampak yang akan terjadi jika sebuah area terkena pencairan tanah atau likuifaksi, ada beberapa dampak yang akan dirasakan diantaranya adalah :
  • Tanah bergeser, khususnya rumah dan bangunan yang ada diatasnya akan roboh atau ikut bergeser
  • Permukaan tanah menjadi turun dan membuat perbedaan permukaan (akhirnya area tersebut akan seperti bukit ada yang turun dan naik permukaannya)
  • Material diatas tanah dapat hanyut semua
Jika mengamati proses terjadinya Likuifaksi sebenarnya mudah, namun permasalahan utamanya adalah likuifaksi ini tidak dapat dideteksi dulu berbeda dengan tsunami yang bisa dideteksi menggunakan alat. Likuifaksi sangat bergantung pada getaran dan juga gempa, sehingga anda tidak bisa menilai bahwa gempa tersebut bisa menyebabkan pencairan tanah atau tidak.

Namun hal jelasnya bahwa fenomena gempa bumi yang terjadi di zona dengan tanah yang mengandung air tinggi sangat beresiko untuk terjadi likuifaksi. Biasanya fenomena ini terjadi untuk tanah yang dekat dengan laut atau pantai. Bisa juga terjadi gempa di area yang kaya akan air dan juga tanahnya berpasir. Maka likuifaksi bisa terjadi begitu saja.


Likuifaksi terbagi menjadi dua jenis, yaitu semburan air yang ada dari dalam tanah keluar memancar layaknya air mancur dan merusak struktur tanah sekaligus. Bisa juga kejadian lapisan pasir yang terbawa gempa sangat kuat sehingga air yang ada terperas dan mengalir membawa lapisan tanah. Kejadian ini juga sama halnya dengan likuifaksi pertama, sama-sama akan menghanyutkan tanah.

Berbicara soal bahaya semua bencana alam dan fenomena alam tentu membahayakan, apalagi yang bersifat merusak dan terjadi secara besar-besaran layaknya likuifaksi yang terjadi di Palu. Tentu bukan hal yang aneh jika semua bangunan dan benda yang terkena likuifaksi hanyut dan tidak bersisa, bahkan menelan korban jiwa.


Untuk itu Likuifaksi memang sangat bahaya, karena sifatnya seperti banjir ditambah dengan kandungan tanah. Jika ada yang terhanyut maka akan sulit menyelamatkan diri karena bukan di air jernih atau air biasa. Namun bersamaan dengan struktur tanah dan bangunan lainnya yang ikut hanyut.


Bagaimana mengangani likuifaksi ? sebenarnya fenomena ini tidak bisa ditangani, BMKG sendiri hanya bisa memberi peringatan akan bahaya tsunami atau tidak setelah gempa atau likuifaksi. Anda bisa membenahi dan kembali menata area yang terkena pencairan tanah jika gempa sudah benar-benar selesai dan juga pergerakan tanah sudah tidak ada kembali.

Selain itu, anda harus menunggu tanah kembali untuk solid jika ingin membangun bangunan di area bekas terkena likuifaksi. Namun hal ini akan memakan waktu tahunan, agar tanah bisa kembali kuat dan solid lagi.

Senin, 22 Oktober 2018

Mitigasi Bencana Alam


A. Apa itu Mitigasi Bencana
Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana, Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6)

Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1)

Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1) baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat. 

Dalam konteks bencana, dekenal dua macam yaitu:
  1. bencana alam yang merupakan suatu serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh fakto alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor, dll.
  2. bencana sosial merupakan suatu bencana yang diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.

B. Ada empat hal penting dalam mitigasi bencana, yaitu :
  1. Tersedia informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana.
  2. Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, karena bermukim di daerah rawan bencana.
  3. Mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana timbul, dan
  4. Pengaturan dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana.
C. Jenis-jenis Mitigasi
Mitigasi dibagi menjadi dua macam, yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non struktural

a) Mitigasi Struktural
Mitigasi strukural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami. Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan apabila bencana yang bersangkutan terjadi. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana.

b) Mitigasi Non-Struktural
Mitigasi non –struktural adalah upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut diatas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini. Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian dari mitigasi ini. Ini semua dilakukan untuk, oleh dan di masyarakat yang hidup di sekitar daerah rawan bencana.

Kebijakan non struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin ditimbulkannya.

Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai. Sering terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan kekeringan di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan pada masa depan. 

D. Metode dan Tujuan Mitigasi
Tujuan dari strategi mitigasi adalah untuk mengurangi kerugian-kerugian pada saat terjadinya bahaya pada masa mendatang. Tujuan utama adalah untuk mengurangi risiko kematian dan cedera terhadap penduduk. Tujuan-tujuan sekunder mencakup pengurangan kerusakan dan kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap infrastruktur sektor publik dan mengurangi kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap infrastruktur sector publik dan mengurangi kerugian-kerugian sector swasta sejauh hal-hal itu mungkin mempengaruhii masyarakat secara keseluruhan. Tujuan-tujuan ini mungkin mencakup dorongan bagi orang-orang untuk melindungi diri mereka sejauh mungkin.

Strategi mitigasi harus dirancang untuk aplikasi yang diusulkan . program-program mitigasi bencana dilaksanakan di Philipina tidak mungkin dapat diterapkan secara langsung di Peru. Ada beberapa solusi baku. Beberapa elemen individu dan teknik-teknik mitigasi akan dapat diterapkan.

Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana adalah sebagai berikut :
  1. Mengurangi risiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
  2. Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan.
  3. Meningkatkan pengetahuan masyarakat (public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/risiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman.
Pertimbangan dalam Menyusun Program Mitigasi (khususnya di Indonesia) :
  1. Mitigasi bencana harus diintegrasikan dengan proses pembangunan
  2. Fokus bukan hanya dalam mitigasi bencana tapi juga pendidikan, pangan, tenaga kerja, perumahan dan kebutuhan dasar lainnya.
  3. Sinkron terhadap kondisi sosial, budaya serta ekonomi setempat
  4. Dalam sektor informal, ditekankan bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat untuk membuat keputusan, menolong diri sendiri dan membangun sendiri.
  5. Menggunakan sumber daya dan daya lokal (sesuai prinsip desentralisasi)
  6. Mempelajari pengembangan konstruksi rumah yang aman bagi golongan masyarakat kurang mampu, dan pilihan subsidi biaya tambahan membangun rumah.
  7. Mempelajari teknik merombak (pola dan struktur) pemukiman.
  8. Mempelajari tata guna lahan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di daerah yang rentan bencana dan kerugian, baik secara sosial, ekonomi, maupun implikasi politik.
  9. Mudah dimengerti dan diikuti oleh masyarakat
E. Bahaya-bahaya dan Pengaruh-pengaruhnya
Bagian paling kritis dari Pelaksanaan mitigasi adalah pemahaman penuh akan sifat bencana. Dalam setiap negara dan dalam setiap daerah, tipe bahaya-bahaya yang dihadapi berbeda-beda. Beberapa negara rentan terhadap banjir yang lain mempunyai sejarah-sejarah tentang kerusakan badai tropis, dan yang lain dikenal sebagai daerah gempa bumi. Kebanyakan negara rentan terhadap beberapa kombinasi dari berbagai bahaya dan semua menghadapi kemungkinan bencana-bencana teknologi sebagai akibat kemajuan pembangunan industry. Pengaruh dari bahaya-bahaya yang mungkin muncl dan kerusakan yang mungkin diakibatkan tergatung pada apa yang ada di daerah itu.

Pemahaman dari bahaya-bahaya alam dan proses-proses yang menyebabkan bahaya-bahaya itu adalah tanggung jawab dari para ahli seismologi, vulkanologi, klimatologi, hidrologi dan para ilmuwan lainnya. Pengaruh dari bahaya alam terhadap bangunan-bangunan dan lingkungan buatan manusia merupakan bahan kajian dari para insinyur dan para ahli risiko. Kematian dan luka yang disebabkan oleh bencana-bencana dan konsekuensi-konsekuensi dari kerusakan sehubungan dengan gangguan masyarakat dan dampak-dampaknya terhadap ekonomi menjadi bidang penelitian bagi para praktisi medis, ekonomi dan ilmu social, ilmu pengetahuan masih relative muda, contohnya, sebagian besar catatan dari gempa yang menimbulkan kerusakan dengan menggunakan instrumen-instrumen pembaca gerakan kuat diperoleh kurang lebih tiga puluh delapan tahun yang lalu, dan hanya semenjak adanya foto satelit badai-badai ropis sudah bisa secara rutin melacak. 

Pemahaman bahaya-bahaya mencakup tentang :
  1. Bagaimana bahaya itu muncul
  2. Kemungkinan terjadi dan besarnya
  3. Mekanisme fisik kerusakan
  4. Elemen-elemen dan aktivitas-aktivitas yang paling rentan terhadap pengaruh-pengaruhnya.
  5. Konsekuensi-konsekuensi kerusakan
G. Kebijakan dan Strategi Mitigasi Bencana
1. Kebijakan Berbagai kebijakan yang perlu ditempuh dalam mitigasi bencana antara lain :
  • Dalam setiap upaya mitigasi bencana perlu membangun persepsi yang sama bagi semua pihak baik jajaran aparat pemerintah maupun segenap unsur masyarakat yang ketentuan langkahnya diatur dalam pedoman umum,petunjuk pelaksanaan dan prosedur tetap yang dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan sesuai dengan bidang tugas unit masing-masing.
  • Pelaksanaan mitigasi bencana dilaksanakan secara terpadu terkoordinir yang melibatkan seluruh potensi pemerintah dan masyarakat.
  • Upaya preventif harus diutamakan agar kerusakan dan korban jiwa dapat diminimalkan.
  • Penggalangan kekuatan melalui kerjasama dengan semua pihak, melalui pemberdayaan masyarakat serta kampanye.
2. Strategi Untuk melaksanakan kebijakan dikembangkan beberapa strategi sebagai berikut: 
  • Pemetaan. Langkah pertama dalam strategi mitigasi ialah melakukan pemetaan daerah rawan bencana. Pada saat ini berbagai sektor telah mengembangkan peta rawan bencana. Peta rawan bencana tersebut sangat berguna bagi pengambil keputusan terutama dalam antisipasi kejadian bencana alam. Meskipun demikian sampai saat ini penggunaan peta ini belum dioptimalkan. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, diantaranya adalah : 
    • Belum seluruh wilayah di Indonesia telah dipetakan
    • Peta yang dihasilkan belum tersosialisasi dengan baik
    • Peta bencana belum terintegrasi
    • Peta bencana yang dibuat memakai peta dasar yang berbeda beda sehingga menyulitkan dalam proses integrasinya. 
  • Pemantauan. Dengan mengetahui tingkat kerawanan secara dini, maka dapat dilakukan antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi bencana, sehingga akan dengan mudah melakukan penyelamatan. Pemantauan di daerah vital dan strategis secara jasa dan ekonomi dilakukan di beberapa kawasan rawan bencana. 
  • Penyebaran informasi Penyebaran informasi dilakukan antara lain dengan cara: memberikan poster dan leaflet kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Propinsi seluruh Indonesia yang rawan bencana, tentang tata cara mengenali, mencegah dan penanganan bencana. Memberikan informasi ke media cetak dan elektronik tentang kebencanaan adalah salah satu cara penyebaran informasi dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana geologi di suatu kawasan tertentu. Koordinasi pemerintah daerah dalam hal penyebaran informasi diperlukan mengingat Indonesia sangat luas.
  • Sosialisasi dan Penyuluhan Sosialisasi dan penyuluhan tentang segala aspek kebencanaan kepada SATKOR-LAK PB, SATLAK PB, dan masyarakat bertujuan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan menghadapi bencana jika sewaktu-waktu terjadi. Hal penting yang perlu diketahui masyarakat dan Pemerintah Daerah ialah mengenai hidup harmonis dengan alam di daerah bencana, apa yang perlu ditakukan dan dihindarkan di daerah rawan bencana, dan mengetahui cara menyelamatkan diri jika terjadi bencana.
  • Pelatihan/Pendidikan Pelatihan difokuskan kepada tata cara pengungsian dan penyelamatan jika terjadi bencana. Tujuan latihan lebih ditekankan pada alur informasi dari petugas lapangan, pejabat teknis, SATKORLAK PB, SATLAK PB dan masyarakat sampai ke tingkat pengungsian dan penyelamatan korban bencana. Dengan pelatihan ini terbentuk kesiagaan tinggi menghadapi bencana akan terbentuk.
  • Peringatan Dini Peringatan dini dimaksudkan untuk memberitahukan tingkat kegiatan hasil pengamatan secara kontinyu di suatu daerah rawan dengan tujuan agar persiapan secara dini dapat dilakukan guna mengantisipasi jika sewaktu—waktu terjadi bencana. Peringatan dini tersebut disosialisasikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah dengan tujuan memberikan kesadaran masyarakat dalam menghindarkan diri dari bencana. Peringatan dini dan hasil pemantauan daerah rawan bencana berupa saran teknis dapat berupa antana lain pengalihan jalur jalan (sementara atau seterusnya), pengungsian dan atau relokasi, dan saran penanganan lainnya.

H. Manajemen Mitigasi Bencana
Banyaknya peristiwa bencana yang terjadi dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian harta benda yang besar di Indonesia, telah membuka mata kita bersama bahwa manajemen bencana di negara kita masih sangat jauh dari yang kita harapkan. Selama ini, manajemen bencana dianggap bukan prioritas dan hanya datang sewaktu-waktu saja, padahal kita hidup di wilayah yang rawan terhadap ancaman bencana. Oleh karena itu, pemahaman tentang manajemen bencana perlu dimengerti dan dikuasai oleh seluruh kalangan, baik pemerintah, masyarakat, maupun swasta.

Manajemen bencana merupakan seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana, pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana. Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam kedalam tiga kegiatan utama, yaitu:
  1. Kegiatan pra bencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini;
  2. Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan search and rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian;
  3. Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
I. Kegiatan Mitigasi
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana dapat berupa kebakaran, tsunami, gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, badai tropis, dan lainnya, oleh karena itu peran mitigasi benncana sangat diperlukan agar dapat mengurangi dampak dari bencana yang terjadi . adapun beberapa Kegiatan mitigasi bencana di antaranya:
  1. pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
  2. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
  3. pengembangan budaya sadar bencana;
  4. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
  5. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
  6. pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
  7. pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
  8. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup
  9. kegiatan mitigasi bencana lainnya. Robot sebagai perangkat bantu manusia, dapat dikembangkan untuk turut melakukan mitigasi bencana. Robot mitigasi bencana bekerja untuk mengurangi risiko terjadinya bencana.Contoh robot mitigasi bencana diantaranya: 
    • robot pencegah kebakaran
    • robot pendeteksi tsunami
    • robot patroli/pemantau rumah atau gedung
    • robot pemantau gunung api
    • robot penghijauan
    • robot pembersih sungai
    • robot assistant untuk penyuluhan bencana
    • robot mitigasi bencana lainnya
Berdasarkan siklus waktunya, kegiatan penanganan bencana dapat dibagi 4 kategori:
  1. kegiatan sebelum bencana terjadi (mitigasi)
  2. kegiatan saat bencana terjadi (perlindungan dan evakuasi)
  3. kegiatan tepat setelah bencana terjadi (pencarian dan penyelamatan)
  4. kegiatan pasca bencana (pemulihan/penyembuhan dan perbaikan/rehabilitasi) Bila dilihat dari defisini, mitigasi berarti kegiatan yang dilakukan sebelum bencana terjadi, untuk mencegah atau mengurangi dampak risiko bencana. Kegiatan yang bersifat preventif masuk kategori pertama (mitigasi). Sementara kuratif (penyembuhan) masuk dalam kategori 4, kegiatan pasca bencana. Untuk PRC2013, robot yang dikompetiskan dapat mencakup rasamitigasi yang diperluas.
J. Langkah-langkah yang dilakukan dalam Mitigasi Bencana.

a) Bencana Banjir Secara lebih rinci upaya pengurangan bencana banjir antara lain:
  1. Pengawasan penggunaan lahan dan perencanaan lokasi untuk menempatkan fasilitas vital yang rentan terhadap banjir pada daerah yang aman.
  2. Penyesuaian desain bangunan di daerah banjir harus tahan terhadap banjir dan dibuat bertingkat.
  3. Pembangunan infrastruktur harus kedap air.
  4. Pembangunan tembok penahan dan tanggul disepanjang sungai, tembok laut sepanjang pantai yang rawan badai atau tsunami akan sangat membantu untuk mengurangi bencana banjir.
  5. Pembersihan sedimen.
  6. Pembangunan pembuatan saluran drainase.
  7. Peningkatan kewaspadaan di daerah dataran banjir.
  8. Desain bangunan rumah tahan banjir (material tahan air, fondasi kuat)
  9. Meningkatkan kewaspadaan terhadap penggundulan hutan.
  10. Pelatihan tentang kewaspadaan banjir seperti cara penyimpanan/pergudangan perbekalan, tempat istirahat/ tidur di tempat yang aman (daerah yang tinggi).


b) Bencana Tanah Longsor Secara lebih rinci upaya pengurangan bencana tanah longsor antara lain:
  1. Pembangunan permukiman dan fasilitas utama lainnya menghindari daerah rawan bencana.
  2. Menyarankan relokasi.
  3. Menyarankan pembangunan pondasi tiang pancang untuk menghindari bahaya liquefation
  4. Menyarankan pembangunan pondasi yang menyatu, untuk menghindari penurunan yang tidak seragam (differential settlement).Men
  5. yarankan pembangunan utilitas yang ada di dalam tanah harus bersifat fleksibel.
  6. Mengurangi tingkat keterjalan lereng.


c) Bencana Gunung Berapi Secara lebih rinci upaya pengurangan bencana Gunung Api antara lain:
  1. Perencanaan lokasi pemanfaatan lahan untuk aktivitas penting harus jauh atau di luar dari kawasan rawan bencana.
  2. Hindari tempat-tempat yang memiliki kecenderungan untuk dialiri lava dan atau lahan
  3. Perkenalkan struktur bangunan tahan api.
  4. Penerapan desain bangunan yang tahan terhadap tambahan beban akibat abu gunung api
  5. Membuat barak pengungsian yang permanen, terutama di sekitar gunung api yang sering meletus, misalnya G.Merapi (DIY, Jateng), G. Semeru (Jatim), G. Karangetang (Sulawesi Utara) dsb.
  6. Mensosialisasikan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar gunung api harus mengetahui posisi tempat tinggalnya pada Peta kawasan Rawan Bencana Gunung api (penyuluhan).
  7. Mensosialisasikan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar gunung api hendaknya paham cara menghindar dan tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi letusan gunung api (penyuluhan)
  8. Mensosialisasikan kepada masyarakat agar paham arti dari peringatan dini yang diberikan oleh aparat/Pengamat Gunung api (penyuluhan).
  9. Mensosialisasikan kepada masyarakat agar bersedia melakukan koordinasi dengan aparat/Pengamat Gunung api.
d) Bencana Gempa Bumi Secara lebih rinci upaya pengurangan bencana Gempa Bumi antara lain : 
  1. Memastikan bangunan harus dibangun dengan konstruksi tahan getaran/gempa.
  2. Memastikan perkuatan bangunan dengan mengikuti standard kualitas bangunan.
  3. Pembangunan fasilitas umum dengan standard kualitas yang tinggi.
  4. Memastikan kekuatan bangunan-bangunan vital yang telah ada.
  5. Rencanakan penempatan pemukiman untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di daerah rawan bencana.

e) Bencana Tsunami Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain: 
  1. Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan tenhadap bahaya tsunami.
  2. Pendidikan kepada masyarakat tentang karakteristik dan pengenalan bahaya tsunami.
  3. Pembangunan tsunami Early Warning System.
  4. Pembangunan tembok penahan tsunami pada garis pantai yang beresiko.
  5. Penanaman mangrove serta tanaman lainnya sepanjang garis pantai meredam gaya air tsunami.
  6. Pembangunan tempat-tempat evakuasi yang aman di sekitar daerah pemukiman. Tempat/ bangunan ini harus cukup tinggi dan mudah diakses untuk menghidari ketinggian tsunami.

f) Bencana Kebakaran Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain: 
  1. Pembuatan dan sosialisasi kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kebakaran.
  2. Peningkatan penegakan hukum.
  3. Pembentukan pasukan pemadaman kebakaran khususnya untuk penanganan kebakaran secara dini.
  4. Pembuatan waduk-waduk kecil, Bak penampungan air dan Hydran untuk pemadaman api.
  5. Melakukan pengawasan pembakaran lahan untuk pembukaan lahan secara ketat.
  6. Melakukan penanaman kembali daerah yang telah terbakar dengan tanaman yang heterogen.
  7. Meningkatkan partisipasi aktif dalam pemadaman awal kebakaran di daerahnya.

g) Bencana Kekeringan Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain:
  1. Perlu melakukan pengelolaan air secara bijaksana, yaitu dengan mengganti penggunaan air tanah dengan penggunaan air permukaan dengan cara pembuatan waduk, pembuatan saluran distribusi yang efisien.
  2. Konservasi tanah dan pengurangan tingkat erosi dengan pembuatan check dam, reboisasi.
  3. Pengalihan bahan bakar kayu bakar menjadi bahan bakar minyak untuk menghindari penebangan hutan/tanaman.
  4. Pendidikan dan pelatihan.
  5. Meningkatkan/memperbaiki daerah yang tandus dengan melaksanakan pengelolaan Iahan, pengelolaan hutan, waduk peresapan dan irigasi.

h) Bencana Angin Siklon Tropis Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain: 
  1. Memastikan struktur bangunan yang memenuhi syarat teknis untuk mampu bertahan terhadap gaya angin.
  2. Penerapan aturan standar bangunan yang memperhitungkan beban angin khususnya di daerah yang rawan angin topan.
  3. Penempatan lokasi pembangunan fasilitas yang penting pada daerah yang terlindung dari serangan angin topan.
  4. Penghijauan di bagian atas arah angin untuk meredam gaya angin

i) Bencana Wabah Penyakit Secara lebih rinci upaya pengurangan bencananya antara lain: 
  1. Menyiapkan masyarakat secara luas termasuk aparat pemerintah khususnya di jajaran kesehatan dan lintas sektor terkait untuk memahami risiko bila wabah terjadi serta bagaimana cara-cara menghadapinya bila suatu wabah terjadi melalui kegiatan sosialisasi yang berkesinambungan.
  2. Menyiapkan produk hukum yang memadai untuk mendukung upaya-upaya pencegahan, respon cepat serta penanganan bila wabah terjadi.
  3. Menyiapkan infrastruktur untuk upaya penanganan seperti sumberdaya manusia yang profesional, sarana pelayanan kesehatan, sarana komunikasi, transportasi, logistik serta pembiayaan operasional.
  4. Upaya penguatan surveilans epidemiologi untuk identifikasi faktor risiko dan menentukan strategi intervensi dan penanganan maupun respon dini di semua jajaran.

j) Bencana Konflik Secara lebih rinci upaya pengurangan bencana akibat konflik antara lain : 
  1. Mendorong peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas ketentraman dan ketertiban
  2. Mendukung kelangsungan demokratisasi politik dengan keberagaman aspirasi politik, serta di tanamkan moral dan etika budaya politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  3. Mengembangkan supremasi hukum dengan menegakkan hukum secara konsisten, berkeadilan dan kejujuran.
  4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatnya perlindungan penghormatan, dan penegakkan HAM.
  5. Meningkatkan kinerja aparatur negara dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdayaguna, produktif, transparan, bebas dari KKN.
Baca Juga

Indian Ocean Dipole

Mengenal Indian Ocean Dipole: "El Niño" Versi Samudra Hindia yang Mengatur Cuaca Kita Alex Citra Bagi masyarakat Indonesia, istila...

Chiba University, Japan

Chiba University, Japan