WEB Blog ini Merupakan Sarana Untuk Mengkaji Berbagai Fenomena Alam, Sosial dan memahami disiplin ilmu Geografi, Kebumian, Astronomi dan IT. Blog ini adalah kumpulan materi dengan sumber Buku-Buku dan Informasi Digital lainnya serta hasil pertemuan dan diskusi dengan para dosen serta guru-guru MGMP Geografi. Semuanya ini untuk sarana belajar. Ad Maiorem Dei Gloriam (AMDG)
Tampilkan postingan dengan label Konservasi Flora dan Fauna di Indonesia dan Dunia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konservasi Flora dan Fauna di Indonesia dan Dunia. Tampilkan semua postingan
Jumat, 08 Februari 2019
Jumat, 07 September 2018
Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari Kawasan Taman Nasional; Kawasan Taman Hutan Raya; dan Kawasan Taman Wisata Alam.
a. Kawasan Taman Nasional
Pengertian Taman nasional adalah sebuah pelestarian alam yang ditandai dengaan mempertahankan ekosistem aslinya dan dikelola dengan sistem zonasi. Biasanya selain berfungsi sebagai pusat konservasi juga bisa dibudidayakan untuk tujuan lain (pariwisata, agama, pendidikan dan lain lain)
Konsep awal taman nasional dimulai di Amerika Serikat, tepatnya saat pemerintah Amerika menetapkan yellowstone sebagai kawasan yang dilindungi. Tapi tetap boleh dikunjungi oleh penduduk untuk melakukan rekreasi. Karena itu, menurut IUCN, Taman nasional diklasifikasikan ke kawasan konservasi kategori II, yang masih memungkinkan aktivitas manusia di dalamnya.
IUCN adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. IUCN singkatan dari International Union for Conservation of Nature and Natural Resources kadang-kadang disebut dengan World Conservation Union.
IUCN adalah sebuah organisasi internasional yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam. IUCN singkatan dari International Union for Conservation of Nature and Natural Resources kadang-kadang disebut dengan World Conservation Union.
Meskipun memiliki karakteristik dan persyaratan yang identik. Setiap negara punya kebijakan tersendiri untuk menetapkan sebuah kawasan sebagai taman nasional. Taman nasional di Indonesia didasarkan Peraturan Pemerintah republik indonesia nomor 68 tahun 1998
tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami;
- memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami;
- memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
- memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam;
- merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan,zona rimba dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan. sebagai zona tersendiri.
Pengelolaan Taman Nasional (Zonasi)
Sesuai dengan karakteristik taman nasional yang terakhir. Taman nasional memiliki areal yang cukup luas. Wilayah itu bisa meliputi sungai, laut, hutan, gunung atau danau. Bahkan tak jarang di taman nasional juga terdapat pemukiman penduduk. Untuk mempermudah sistem pengelolaan, taman nasional dikelola dengan sistem zonasi.
Zonasi taman nasional adalah proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi beberapa zona. Proses ini dimulai dengan tahap persiapan. lalu dilanjutakan dengan pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan donasi, konsultasi publik dan perancangan.
Kriteria penetapan zonasi ditetapkan berdasarkan faktor berikut :
- Derajat tingkat sensitifitas ekologi
- Keperwakilan (representasion)
- Keaslian (originality)
- Kealamiahan (Naturallness)
- Keunikan (uniqueness)
- Kelangkaan (Rarityness)
- Laju kepunahan (Rate of Exhaution)
- Keutuhan satuan ekositem (Ecosystem Integrity)
- Keutuhan sumber daya/kawasan (intacness)
- Luasan Kawasan (Area/Size)
- Keindahan alam (Natural Beauty)
- Kenyamanan (Amenity)
- Kemudahan pencapaian (Accesbility)
- Adanya Nilai sejarah/arkeologi/agama(historical/archeological/religious value)
- Ancaman manusia (Treat of Human)
Sistem zonasi taman nasional terdiri dari empat zona, yaitu zona inti, zona rimba (zona bahari untuk wilayah peraiaran), zona pemanfaatan dan zona lain.
- Zona inti. Ditetapkan sebagai zona inti, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- mempunyai keanekaragarnan jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
- mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
- mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tententu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
- mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan. upaya konservasi;
- mempunyai komunitas tumbuhan. dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.
- Zona rimba. Ditetapkan sebagai zona rimba, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi;
- memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
- merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.
- Zona pemanfaatan. Ditetapkan sebagai zona pemanfaatan, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
b. Kawasan Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman hutan raya merupakan bagian dari jenis kawasan konservasi di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai penunjukkan kawasan Taman hutan raya, adalah sebagai berikut :
- Merupakan kawasan yang memiliki suatu ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
- Memiliki keindahan alam dan atau mempunyai gejala alam, misalnyanya ada terdapat sumber air panas bumi.
- Mempunyai luas yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan asli.
Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini di Indonesia dikelola oleh Kementerian Kehutanan R.I. dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
c. Kawasan Taman Wisata Alam
Pengertian taman wisata alam adalah hutan wisata yang mempunyai berbagai keindahan alam, baik keindahan flora dan fauna maupun keindahan alam itu sendiri yang mana memiliki keunikan corak untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.
Taman wisata alam juga dapat didefinisikan sebagai suatu kawasan hutan yang tidak hanya digunakan sebagai tempat konservasi tetapi juga dimanfaatkan sebagai hutan wisata dan rekreasi alam. Meskipun digunakan sebagai tempat wisata, pengelolaannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip pelestarian dan perlindungan alam. Hal tersebut dikarenakan kawasan konservasi memiliki keanekaragaman ekosistem yang dihuni oleh berbagai jenis flora dan fauna langka yang harus dilestarikan keberadaannya.
Keragaman ekosistem tersebut menjadikan taman wisata alam tak melulu hanya di hutan, tetapi wisatawan juga dapat melihat keindahan ekosistem lain seperti ekosistem danau dan ekosistem padang rumput. Taman wisata alam tidak hanya berada di daratan, tetapi ada juga yang di laut. Misalnya taman bawah laut yang memiliki keindahan pemandangan laut berupa keindahan terumbu karang dan ikan- ikan hias.
Contoh Taman Wisata Alam
Berikut adalah taman wisata alam yang ada di Indonesia baik berupa hutan, danau maupun taman laut.
- Taman Laut Bunaken di Sulawesi Utara. Taman laut bunaken berlokasi di segitiga terumbu karang yang menjadi tempat hidup bagi berbagai jenis ikan, moluska dan mamalia laut. Taman laut ini terdiri dari sekitar 390 spesies terumbu karang yang merupakan perwakilan ekosistem air laut di Indonesia. Selain jenis- jenis terumbu karang, ada juga spesies alga dan rumput laut dan hutan mangrove yang dihuni oleh burung laut, kepiting, molusca dan lobster. Bunaken suda ditetapkan menjadi taman laut sejak tahun 1991 dan dijadikan situs warisan budaya oleh UNESCO pada tahun 2005.
- Green Canyon di Jawa Barat. Indonesia juga mempunyai canyon atau ngarai yang oleh masyarakat setempat disebut Cukang Taneuh. Tempat wisata alam ini terletak di Kabupaten Ciamis. Ngarainya terbentuk karena adanya erosi tanah akibat aliran sungai Cijulang. Erosi tersebut menghasilkan gua dengan stalakmit dan stalaktit yang indah. Pada mlut gua terdapat air terjun Palatar yang membuat objek wisata alam ini terasa sangat sejuk.
- Danau Toba di Sumatera Utara. Danau terbesar se-Indonesia dan Asia Tenggara ini terbentuk karena letusan supervulcano puluhan ribu tahun yang lalu. Danau Toba memiliki lebar 30 kilometer dan panjang 100 kilometer, serta terdapat pulau vulkanik di tengahnya yang bernama Pulau Samosir. Wisatawan dapat berkeliling danau atau pun menuju Pulau Samosir menggunakan boat.
Kamis, 06 September 2018
Cagar Biosfer
Definisi Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah suatu kawasan ekosistem yang keberadaannya diakui dunia internasional sebagai bagian dari program Man and Biosphere Badan Pendidikan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa. Keberadaan cagar biosfer bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara melestarikan keanekaragaman hayati, pembangunan ekonomi dan kebudayaan.
Program Man and Biosphere pertama kali dicetuskan pada tahun 1971. Kemudian pada tahun 1976 mulai terbentuk jaringan cagar biosfer yang diiukti oleh banyak negara. Setelah diadakannya KTT Bumi dan Konvensi Keanekaragaman Hayati, cagar biosfer didorong untuk mendukung proses implementasi konvensi tersebut.
Konsep Cagar Biosfer
Penetapan cagar biosfer diusulkan oleh pemerintahan nasional masing-masing negara. Usulan diberikan pada sekertariat program Man and Biosphere UNESCO. Keputusan penetapan cagar biosfer ditetapkan oleh Dewan Koordinasi Internasional, suatu panel yang terdiri dari perwakilan negara-negara.
Secara fisik cagar biosfer terdiri dari 3 zona, yakni zona inti, zona penyangga dan zona transisi.
- Zona inti merupakan kawasan yang dilindungi untuk konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem. Di zona ini hanya diperbolehkan kegiatan penelitian yang tidak merusak dan kegiatan lain yang berdampak rendah, seperti pendidikan.
- Zona penyangga merupakan area yang mengelilingi zona inti. Zona ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mengeksploitasi sumber daya alam, seperti pendidikan, rekreasi, ekowisata dan penelitian.
- Zona transisi merupakan area yang mengelilingi zona penyangga. Di dalam zona ini diperbolehkan kegiatan pertanian, pemukiman dan pemanfaatan lain. Untuk mengelola zona transisi harus ada kerjasama berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat, ilmuwan, lembaga swadaya masyarakat, pemerhati ekonomi dan pemangku kepentingan lainnya.
Pada prakteknya, zona inti dan zona penyangga biasanya terdiri dari kawasan yang ditetapkan oleh undang-undang seperti taman nasional atau cagar alam. Sedangkan zona penyangga dan zona transisi bisa terdiri dari areal yang dikelola negara atau pribadi.
Untuk menetapkan suatu kawasan cagar tidak diperlukan penerbitan aturan atau perundangan baru. Meskipun begitu, beberapa negara telah membuat undang-undang khusus untuk menetapkan kawasan cagar biosfer. Setiap 10 tahun sekali, UNESCO mengevaluasi keberadaan cagar biosfer. Bila perkembangan suatu cagar biosfer menunjukkan kondisi yang tidak sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan maka statusnya akan dicabut.
Cagar Biosfer di Dunia
Cagar biosfer membentuk suatu jaringan di seluruh dunia. Jaringan ini mempunyai kontribusi untuk mewujudkan cita-cita konvensi keanekaragaman hayati dan konvensi lain yang relevan. Jaringan ini juga berperan sebagai media kerja sama antar pengelola cagar. Beberapa hal yang dipertukarkan antara lain, penelitian ilmiah, pemantauan global dan pelatihan para pakar.
Saat ini tercatat 651 cagar biosfer dari 120 negara yang terdistribusi dalam lima kawasan, yaitu kawasan Afrika, kawasan Arab, kawasan Eropa dan Amerika Utara, kawasan Asia Pasifik, dan kawasan Kepulauan Karibia dan Amerika Latin.
Cagar Biosfer di Indonesia
Indonesia telah mengenal cagar biosfer sejak tahun 1977. Saat itu, UNESCO menetapkan 4 wilayah di Indonesia sebagai cagar biosfer. Wilayah tersebut berada di sekitar taman nasional di daerah Cibodas, Tanjung Puting, Lore Lindu, dan Komodo. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah wilayah yang ditetapkan sebagai cagar biosfer terus bertambah. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 8 cagar biosfer.
1. Cibodas
Cagar Biosfer Cibodas ditetapkan pada tahun 1977. Saat ini, zona intinya adalah kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango seluas 22.851 hektar. Cagar Biosfer Cibodas terletak di Jawa Barat meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Daerah ini hanya berjarak 100 km dari Jakarta dan bisa ditempuh dalam waktu 2 jam perjalanan.
Keadaan iklim di zona inti memiliki temperatur 25-28°C dengan curah hujan cukup tinggi sekitar 3600 mm/tahun. Ekosistemnya terdiri dari Montana, sub Montana, sub Alphin, danau, rawa dan savana. Beberapa satwa endemik yang dilindungi adalah owa jawa dan elang jawa.




Owa Jawa dan Elang Jawa
2. Tanjung Puting
Cagar Biosfer Tanjung Puting ditetapkan pada tahun 1977, kemudian pada tahun 1982 zona intinya ditetapkan sebagai Taman Nasional Tanjung Puting. Terletak di Pulau Kalimantan, tepatnya Propinsi Kalimantan Tengah meliputi daerah Kabupaten Kotawaringin. Tipe ekosistem kawasan Tanjung Puting meliputi hutan hujan tropika dataran rendah, hutan tanah kering, hutan rawa air tawar, hutan mangrove, hutan pantai dan hutan sekunder. Kawasan ini merupakan kediaman orang utan, bahkan saat ini menjadi pusat rehabilitasi orang utan terbesar di dunia. Setidaknya ada 3 tempat rehabilitasi yakni, Tanjung Harapan, Pondok Tanggui, dan Camp Leakey.
3. Lore Lindu
Cagar Biosfer Lore Lindu ditetapkan pada tahun 1977. Zona inti adalah Taman Nasional Lore Lindu dengan luas sekitar 231 ribu hektar yang ditetapkan pada tahun 1993. Terletak di Sulawesi Tengah, meliputi wilayah administratif Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso. Tipe ekosistem zona inti adalah hutan pamah tropika, hutan pegunungan bawah, hutan pegunungan dan hutan sub Alphin pada ketinggian di atas 2000 meter dpl. Di zona inti Lore Lindu terdapat berbagai satwa endemik, beberapa yang terkenal antara lain babi rusa, tarsius dan maleo. Selain tumbuhan dan satwa, kawasan ini juga terkenal dengan situs batu megalitiknya.






Babi rusa, Tarsius, dan burung Maleo
4. Komodo
Cagar Biosfer Komodo ditetapkan pada tahun 1977. Kawasan ini mencakup Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar dan 26 pulau lainnya. Pada tahun 1990, pemerintah menetapkan Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar dan area sekitarnya menjadi Taman Nasional Komodo dengan luas sekitar 173 ribu hektar. Kawasan ini terletak di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini merupakan aset nasional, selain sebagai taman nasional dan cagar biosfer tempat ini juga dinyatakan sebagai warisan alam dunia (World Heritage Site). Cagar Biosfer Komodo merupakan satu-satunya tempat tinggal alami kadal raksasa yang dikenal dengan nama Komodo.
5. Pulau Siberut
Cagar Biosfer Pulau Siberut ditetapkan pada tahun 1981. Terletak di lepas pantai Sumatera Barat, dipisahkan oleh Selat Mentawai. Berjarak sekitar 155 km dari kota Padang. Pada tahun 1993, pemerintah Indonesia menetapkan areal seluas 190 ribu hektar di Pulau Siberit dan daerah sekitarnya sebagai Taman Nasional Siberut. Kawasan ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat. Taman Nasional Siberut terletak di ketinggiam 0-500 meter dpl dengan 60% ekosistemnya ditutupi oleh hutan primer Dipterocarpaceae, hutan primer campuran, rawa, hutan pantai dan hutan mangrove. Hutannya relatif masih alami, disana-sini masih banyak pohon yang ketinggiannya mencapai 6o meter.
6. Gunung Leuser
Cagar Biosfer Gunung Leuser ditetapkan pada tahun 1981. Zona inti kawasan adalah Taman Nasional Gunung Leuser yang ditetapkan pada tahun 1980. Saat ini, luas kawasan taman nasional mencapai lebih dari 1 juta hektar, meliputi Propinsi Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam. Gunung Leuser bisa dikatakan mewakili ekosistem yang paling lengkap meliputi hutan pantai, dan hutan hujan tropika dataran rendah sampai pegunungan. Kawasan ini juga menjadi tempat tinggal harimau, gajah dan badak.
7. Giam Siak Kecil-Bukit Batu
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu ditetapkan pada tahun 2009. Kawasan ini merupakan cagar biosfer yang paling unik di Indonesia. Biasanya kawasan cagar biosfer memiliki zona inti berupa taman nasional, namun tidak demikian dengan Giak Siam Kecil. Kawasan intinya terdiri dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (75.000 ha), Suaka Margasatwa Bukit Batu(24.800 ha), konsesi hutan produksi Sinar Mas (72.000 ha) serta eks HPH PT. Rimba Rokan Lestari. Total luas areal inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu sekitar 174 ribu hektar, sedangkan luas keseluruhan cagar mencapai 705,271 ha.
Kawasan cagar berada dalam wilayah administratif propinsi Riau. Penetapan kawasan ini bertujuan untuk tercapainya pembangunan berkelanjutan di areal hutan rawa, hutan gambut dan lahan gambut yang telah dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, pertanian dan permukiman.
8. Taman Laut Wakatobi
Cagar Biosfer Taman Laut Wakatobi ditetapkan pada tahun 2012. Zona inti cagar ini adalah kawasan Taman Nasional Wakatobi yang telah ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 1996 dengan luas 1.390.000 hektar. Kawawsan ini terdiri dari 39 pulau, 3 gosong serta 5 atol, secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara. Seperti namanya, Taman Laut Wakatobi, kekhasan ekosistemnya terdapat pada keindahan ekosistem lautnya. Terumbu karang di Wakatobi terkenal sebagai salah satu terumbu karang terbaik dunia.Sumber:
- Man and biosphere programme. UNESCO.
- Peta area cagar biosfer. MAB Indonesia.
- Cagar biosfer, strategi Seville dan kerangka hukum jaringan dunia. Departemen Kehutanan RI.
- Biosphere Reserves – Learning Sites for Sustainable Development. UNESCO.
- Biosphere Reserve Indonesia. UNESCO.
Kriteria Penetapan Kawasan Suaka Alam, Fungsi, dan Pemanfaatannya
Kriteria penetapan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dimuat oleh PP nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelstarian Alam (KPA).
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan Suaka Alam terbagi menjadi 2, yaitu kawasan Cagar Alam (CA) dan kawasan Suaka Margasatwa (SM). Kedua kategori kawasan tersebut dilindungi secara ketat, sehingga tidak boleh ada sedikitpun campur tangan manusia dalam proses-proses alami yang terjadi di dalam kawasan tersebut. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Kriteria, fungsi dan pemanfaatan masing-masing jenis KSA adalah sebagai berikut :
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan Suaka Alam terbagi menjadi 2, yaitu kawasan Cagar Alam (CA) dan kawasan Suaka Margasatwa (SM). Kedua kategori kawasan tersebut dilindungi secara ketat, sehingga tidak boleh ada sedikitpun campur tangan manusia dalam proses-proses alami yang terjadi di dalam kawasan tersebut. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan. Kriteria, fungsi dan pemanfaatan masing-masing jenis KSA adalah sebagai berikut :
A. Cagar Alam
Cagar Alam adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami. Berdasarkan Buku Statistik Kemenhut 2011, saat ini terdapat 239 unit Cagar Alam Darat dengan total luas 4.330.619,96 hektar, dan 6 unit Cagar Alam perairan dengan luas sekitar 154.610,10 hektar. Untuk dapat diusulkan sebagai kawasan Cagar Alam, suatu kawasan harus memiliki beberapa kriteria sebagai berikut :
- Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
- Mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu;
- Terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaaannya terancam punah;
- Memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusunnya;
- Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
- Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
Terkait apa saja hal-hal yang dapat dilakukan di dalam kawasan, maka Cagar alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang berupa :
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon; dan
- Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
B. Suaka Margasatwa
Suaka Margasatwa adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
Data Statistik Kemenhut 2011 menunjukkan bahwa saat ini terdapat Suaka Margasatwa darat sebanyak 71 unit dengan luas 5.024.138,29 hektar serta 4 unit Suaka Margasatwa perairan dengan luas sekitar 5.588,00 hektar. Untuk dapat diusulkan sebagai kawasan Suaka Margasatwa, suatu kawasan harus memiliki beberapa kriteria sebagai berikut :
Data Statistik Kemenhut 2011 menunjukkan bahwa saat ini terdapat Suaka Margasatwa darat sebanyak 71 unit dengan luas 5.024.138,29 hektar serta 4 unit Suaka Margasatwa perairan dengan luas sekitar 5.588,00 hektar. Untuk dapat diusulkan sebagai kawasan Suaka Margasatwa, suatu kawasan harus memiliki beberapa kriteria sebagai berikut :
- Merupakan tempat hidup dan berkembang biak satu atau beberapa jenis satwa langka dan/atau hampir punah;
- Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
- Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migrasi tertentu; dan/atau
- Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa.
Suaka margasatwa dapat dimanfaatkan untuk kegiatan:
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- Penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam terbatas; dan
- Pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
C. Pengelolaan Blok dan Perlindungannya
Penataan KSA dilakukan membentuk blok-blok pengelolaan. Blok pengelolaan KSA meliputi:
- Blok perlindungan;
- Blok pemanfaatan; dan
- Blok lainnya.
Khusus terkait upaya perlindungan, perlindungan KSA mencakup 4 tujuan:
- Terjaminnya proses ekologis yang menunjang kelangsungan hidup dari flora, fauna, dan ekosistemnya;
- Menjaga, mencegah, dan membatasi kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan potensi dan kawasan serta perubahan fungsi kawasan, baik yang disebabkan oleh manusia, ternak, kebakaran, alam, spesies invasif, hama, dan penyakit;
- Menjaga hak negara, masyarakat, dan perorangan atas potensi, kawasan, ekosistem, investasi, dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan KSA dan KPA;
- Menjamin keutuhan potensi, kawasan, dan fungsi kawasan.
Upaya perlindungan yang dilakukan tersebut melalui:
- Pencegahan, penanggulangan, dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama, dan penyakit;
- Melakukan pengamanan kawasan secara efektif
Spesies invasif adalah definisi yang menjelaskan tentang spesies yang bukan spesies asli tempat tersebut (hewan ataupun tumbuhan), yang secara luas memengaruhi habitat yang mereka invasi. Makna lain dari spesies invasif adalah spesies, baik spesies asli maupun bukan, yang mengkolonisasi suatu habitat secara masif. Namun spesies yang diperkenalkan secara sengaja oleh manusia bukan untuk memengaruhi suatu habitat melainkan untuk keuntungan hidup manusia dan sekelompok manusia dinamakan spesies introduksi.
Umumnya, invasi terjadi karena suatu kompetisi. Spesies selalu berkompetisi dengan spesies lain untuk mendapatkan sumber daya sebanyak-banyaknya sehingga salah satu caranya adalah dengan tumbuh dan berkembang biak secepat mungkin. Hal ini cukup mengeliminasi spesies asli dari kompetisi memperebutkan sumber daya. Selain dengan tumbuh dan berkembang dengan cepat, mereka juga melakukan interaksi yang kompleks dengan spesies asli.
Di bawah ini beberapa contoh spesies invasif yang ditemukan di Indonesia.
Sumber: PP nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelstarian Alam (KPA).
Langganan:
Postingan (Atom)
Indian Ocean Dipole
Mengenal Indian Ocean Dipole: "El Niño" Versi Samudra Hindia yang Mengatur Cuaca Kita Alex Citra Bagi masyarakat Indonesia, istila...
-
Pola dan kekuatan interaksi antara dua wilayah atau lebih sangat dipengaruhi oleh keadaan alam dan sosial daerah tersebut, serta kemudahan ...
-
Wilayah pedesaan menurut Wibberley, menunjukkan bagian suatu negeri yang memperlihatkan penggunaan tanah yang luas sebagai ciri penentu, ba...
-
Mengenal Indian Ocean Dipole: "El Niño" Versi Samudra Hindia yang Mengatur Cuaca Kita Alex Citra Bagi masyarakat Indonesia, istila...
Chiba University, Japan








