Tampilkan postingan dengan label Struktur Ruang Desa dan Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Struktur Ruang Desa dan Kota. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Oktober 2018

Pengertian Kota dari Berbagai Perspektif

1. Kota ditinjau dari segi yuridis administratif
Kota ditinjau dari eksistensi wilayahnya yang dibatasi oleh batas-batas yang diatur oleh Undang-Undang, maka kenampakan wilayahnya tidak hanya kenampakan kekotaan saja baik dari segi fisik, ekonomi, sosial dan budaya, namun dibeberapa wilayahnya sangat mungkin terlihat kenampakan kedesaan.
Kasus : untuk dijadikan wilayah penelitian dalam meneliti sifat2 kekotaan perlu kehati2an karena generalisasi akan menghasilkan sifat yang berbeda. Maka tidak pas jika menggunakan batasan kota berdasarkan tinjauan ini sebagai dasar delitimasi wilayah kotanya. Terutama dalam menentukan sampling framework.
Defenisi kota berdasarkan pandnagan yuridis administratif : suatu daerah tertentu dalam wilayah negara dimana keberadaannya diatur oleh Undang-Undang, dibatasi oleh batas-batas administrasi yang jelas yang dan ditetapkan berstatus sebagai kota, berpemerintahan tertetntu dengan segala hak dan kewajibannya.
Melalui tinjauan ini sangat jelas batas dari suatu kota. daerah yang berada diluar batas administrasi kota adalah bukan kota tersebut walaupun memiliki ciri kota atau bukan.
Istilah perkotaan digunakan bagi wilayah kota dengan lingkup batas administrasi.
Istilah kekotaan digunakan bagi daerah diluar batas administratif kota namun memiliki ciri yang sama dengan daerah perkotaan baik secara ekonomi, kultur, sosial, dll.
2. Kota ditinjau dari segi fisik Morfologis
Terlebih dahulu arti dari morfologi hakekatnya adalah suatu ilmu yang memusatkan pembahasannya pada bentuk. Kaitan kata ini dengan suatu objek maka menjadi suatu disiplin ilmu lain seperti : terkait dengan permukaan bumi à istilah geomorphology, terkait dengan studi permukimanà settlement morphology, terkait dengan kajian kota à urban morphology.
Kota secara morfologi adalah kenampakan fisikal kota, bentuk-bentuk maujud, tangible, yang mencerminkan dan ditandai adanya kenampakan internal sesuatu kota (Barlow and Newton, 1971). Terdapat 3 indikator untuk mencermati morfologi kota :
1.   Kekhasan penggunaan lahan
2. Kekhasan pola bangunan (tipe-tipe bangunan) dan fungsinya
3.  Kekhasan Pola jalan dan sirkulasi
(Smiles, 1981)

Catatan : untuk penelitian biasanya batasan ini digunakan akan lebih efektif, kenampakan desa jelas dengan kota dan mudah untuk membatasi analisis, namun untuk delitimasinya tidak efektif dengan cara langsung pengamatan dilapangan, tapi melalui penggunaan foto udara atau citra. Makin besar skala maka makin jelas kenampakan asli kota di lapangan dengan di media tersebut. Contoh : pengkajian pola, kerapatan jaringan jalan, dll.
Dasar atau elemen yang digunakan dalam interpretasi foto udara untuk analisis morfologi kota adalah diantaranya : pola, struktur, bentuk, bayangan, ukuran, tekstur, rona, situs.

Definisi kota berdasarkan tinjauan morfologi adalah suatu daerah tertentu dengan karakteristik pemanfaatan penggunaan lahan non pertanian, pemanfaatan lahan sebagian besar tertutup oleh bangunan baik bersifat residensial maupun non residensial, kepadatan bangunan khususnya perumahan yang tinggi, pola jaringan jalan yang kompleks, dalam satuan permukiman yang kompak dan relatif lebih besar dari satuan permukiman kedesaan dsiekitarnya.

3. Kota ditinjau dari Jumlah Penduduk
Dalam tinjauan ini kondisi sosial, ekonomi dan kultur penduduknya memungkinkan untuk munculnya fungsi-fungsi kekotaan atas sejumlah aglomerasi penduduk minimal.
Defenisi kota menurut pandangan ini adalah : daerah tertentu dalam wilayah negara yang mempunyai aglomerasi jumlah penduduk minimal yang telah ditentukan dimana penduduk bertempat tinggal pada satuan permukiman yang kompak
Sarat untuk tinjauan ini adalah adanya satuan permukiman yang kompak. Ini juga dikenal dengan istilah urban population threshold yaitu jumlah penduduk minimal yang ditentukan oleh suatu negara untuk mengidentifikasi suatu aglomerasi penduduk sebagai suatu kota.
Batasan ini dapat diterima dinegara barat karena latar belakang sosial ekonomi penduduknya menjadi alasan utama. Namun tidak pas jika digunakan di indonesia.
Berikut ini contoh negara-negara yang menganut batasan penduduk minimal untuk mengidentifikasi apakah suatu konsentrasi penduduk layak disebut kota.

No
Nama Kota
Batasan Penduduk Minimal
1
Jepang (1971)
30.000
2
USA
2.500
3
India
5.000
4
Tasmania
700
5
Denmark
200
6
Australi
1.000
7
Indonesia
?
Sumber : Rose (1963);Milone (1966);Barlow and Newton (1971) dalam Hadi Sabari (2005)

4. Kota ditinjau dari Kepadatan Penduduk
Tinjauan ini mendefenisikan kota adalah suatu daerah dalam wilayah negara yang ditandai oleh sejumlah kepadatan penduduk tertentu, dimana kepadatan penduduk ini tercatat dan teridentifikasi pada satuan permukiman yang kompak.
Hampir sama dengan tinjauan sebelumnya, sulit menentukan delitimasi yang dianggap memenuhi syarat.

5. Kota ditinjau dari Fungsinya Dalam Suatu Wilayah Organik
Penekanan pembahasan keberadaan kota dari tinjauan ini adalah peranannya dalam suatu wilayah yang luas. Wilayah organik disebut juga wilayah fungsional/heterogen/nodal
Defenisi kota berdasarkan fungsinya adalah sebagai pemusatan kegiatan yang beraneka ragam dan sekaligus berfungsi sebagai simpul kegiatan dalam peranannya sebagai kolektor dan distributor barang dan jasa

6. Kota ditinjau dari Segi Sosio-Kultural
Menurut Bintarto (1977) kota adalah sebuah bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alamni dan non alami dengan gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialitis dibandingkan dengan daerah belakangnya.
Amiruddin (1970) salah satu ciri dari kota adalah hubungan sosialnya heterogen.
Istilah : rural =......,    rurban=.......,  urban=...........
Perbedaan ciri-ciri kota dan desa
No
Unsur Pembeda
Desa
Kota
1
Mata Pencarian
Agraris homogen
Non agraris heterogen
2
Ruang kerja
Terbuka/lapangan
Tertutup
3
Musim/cuaca
Penting/menentukan
Tidak penting
4
Keahlian
Umum
Spesialisasi dan mengelompok
5
Jarak rumah dengan tempat kerja
Dekat (relatif)
Jauh (terpisah) – relatif
6
Kepadatan penduduk
Rendah
Tinggi
7
Kepadatan rumah
Rendah
Tinggi
8
Kontak sosial
Frekuensi rendah
Frekuensi tinggi
9
Strata sosial
Sederhana
Kompleks
10
Kelembagaan
terbatas
Kompleks
11
Kontrol sosial
Adat/tradisi berperan besar
Tradisi tidak berperan besar. UU yg berperan
12
mobilitas
Rendah
Tinggi

Rabu, 19 September 2018

Pengertian Kota Menurut Para Ahli dan Sumber

Kota merupakan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya manusia yang paling rumit sepanjang peradaban. Kota bisa dibilang sebagai tempat yang padat dan dihuni oleh orang-orang yang heterogen (beraneka ragam). Pengertian kota secara umum adalah tempat bermukim, bekerja, dan kegiatan warga kota baik itu dalam bidang ekonomi, pemerintahan, dll. Para ahli memberikan pengertian kota sesuai dengan sudut pandang keilmuannya masing-masing. Berikut adalah beberapa pengertian kota menurut para ahli dan aneka referensi lainnya. Langsung saja kita simak yang pertama:

1. SMSAI (Standard Metropolitan Statistical Area) USA – Canada
Kota adalah tempat yang:
  • Penduduknya 50.000 jiwa atau gabungan 2 kota dengan total penduduk 50.000 jiwa.
  • Merupakan gabungan kota-kota kecil dengan masing-masing jumlah penduduknya kurang lebih 15.000 jiwa.
  • Menunjukkan hubungan antara aspek ekonomi dan sosial.
  • 75% penduduknya bekerja di sektor non pertanian.
  • Mayoritas penduduk bekerja di kota.
  • Kepadatan penduduknya 375 jiwa / hektar.
2. Bintarto
Kota sebagai kesatuan jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan diwarnai dengan strata sosial ekonomi yang heterogen serta coraknya materialistis. Masyarakat kota terdiri atas penduduk asli daerah tersebut dan pendatang. Masyarakat kota merupakan suatu masyarakat yang heterogen, baik dalam hal mata pencaharian, agama, adat, dan kebudayaan.

3. UU No. 22 th. 1999 Tentang Otonomi Daerah
Kota adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.

4. Kamus Tata Ruang
Kota adalah pemukiman yang berpenduduk relatif besar, luas area terbatas, pada umumnya bersifat non-agraris, dan kepadatan penduduk relatif tinggi.

5. Louis Wirth
Kota adalah pemukiman yang relatif besar, padat, dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya.

6. Peraturan Mendagri RI No. 4 th. 1980
Kota adalah suatu wadah yang memiliki batasan administrasi wilayah seperti kotamadya dan kota administratif. Kota juga berarti suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris, misalnya ibukota kabupaten, ibukota kecamatan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan.

7. Jorge E. Hardoy
Ciri-ciri kota adalah:
  • Ukuran dan jumlah penduduknya yang besar terhadap masa dan tempat.
  • Bersifat permanen.
  • Kepadatan minimum terhadap masa dan tempat.
  • Struktur dan tata ruang perkotaan seperti yang ditujukan oleh jalur jalan dan ruang-ruang perkotaan yang nyata.
  • Tempat dimana masyarakat tinggal dan bekerja.
  • Fungsi perkotaan minimum yang diperinci, yaitu meliputi sebuah pasar, sebuah pusat administratif atau pemerintahan, sebuah pusat militer, sebuah pusat keagamaan, atau sebuah pusat aktivitas intelektual bersama dengan kelembagaan yang sama.
  • Heterogenitas dan pembedaan yang bersifat hirarkis pada masyarakat.
  • Pusat ekonomi perkotaan yang menghubungkan sebuah daerah pertanian di tepi kota dan memproses bahan mentah untuk pemasaran yang lebih luas.
  • Pusat pelayanan bagi daerah-daerah lingkungan setempat.
  • Pusat penyebaran, memiliki suatu falsafah hidup perkotaan pada masa dan tempat itu.
8. Max Weber
Kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya di pasar lokal. Ciri kota adalah adanya pasar sebagai benteng serta mempunyai sistem hukum tersendiri dan bersifat kosmopolitan.
    9. Arnold Tonybee
    Kota tidak hanya merupakan pemukiman khusus tetapi merupakan suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota menunjukkan perwujudan pribadinya masing-masing.

    10. Ir. Sutami
    Kota dipandang sebagai koldip (koleksi, distribusi, dan produksi).

    11. Grunfield
    Kota adalah suatu permukiman dengan kepadatan penduduk yang lebih tinggi daripada kepadatan penduduk nasional, struktur mata pencaharian nonagraris, dan sistem penggunaan tanah yang beraneka ragam, serta ditutupi oleh gedung-gedung tinggi yang lokasinya berdekatan.

    12. Amos Rappoport
    Amos Rappoport membagi definisi kota menjadi dua definisi, yaitu definisi klasik dan definisi modren.
    • Definisi klasik. Kota adalah suatu permukiman yang relatif besar, padat dan permanen, terdiri dari kelompok individu-indivudu yang heterogen dari segi sosial.
    • Definisi Modern. Kota adalah suatu permukiman yang dirumuskan bukan dari ciri morfolgi kota tetapi dari suatu fungsi yang menciptakan ruang-ruang efektif melalui pengorganisasian ruang dan hirarki tertentu.
    13. Peraturan Mendagri No. 2 th. 1987
    Kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan, serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan.

    14. Alan S. Burger
    Kota adalah suatu permukiman yang menetap (permanen) dengan penduduk yang heterogen, dimana di kota itu dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang terintegrasi membentuk suatu sistem sosial dan seterusnya.

    15. National Urban Development Strategy
    Kota sebagai pusat pelayanan kegiatan produksi, distribusi dan jasa-jasa yang mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya.

    16. John Brickerhoff Jackson
    Kota adalah suatu tempat tinggal manusia yang merupakan manifestasi dari perencanaan dan perancangan yang dipenuhi oleh berbagi unsur seperti bangunan, jalan dan ruang terbuka hijau.

    17. Djoko Sujarto
    Kota memiliki pengertian sebagai berikut:
    • Demografi. Pemusatan penduduk tinggi dengan kepadatan tinggi dibandingkan dengan daerah sekitarnya.
    • Sosiologi. Adanya sifat heterogen, budaya – urbanisasi yang mendominasi budaya desa.
    • Ekonomi. Adanya proporsi lapangan pekerjaan yang dominan di sekitar non pertanian seperti industri, pelayanan jasa, transport dan pedagang.
    • Fisik. Dominasi wilayah terbangun dan struktur binaan.
    • Administrasi. Suatu wilayah wewenang yang dibatasi oleh suatu wilayah yuridikasi yang ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
    18. Marx dan Engels
    Kota sebagai perserikatan yang dibentuk guna melindungi hak milik dan memperbanyak alat-alat produksi dan alat-alat yang diperlukan agar masing-masing anggota dapat mepertahankan diri. Perbedaan kota dan pedesaaan menurut mereka adalah pemisahan yang besar antara kegiatan rohani dengan materi. Individu-individu terbagi dalam kedua jenis tenaga kerja ini, yang mengakibatkan mereka mengalami alienasi.

    19. Bhudy Tjahyati Soegiyoko
    • Kota sebagai pusat pelanan jasa, produksi, serta pintu gerbang atau simpul transportasi bagi kawasan permukiman dan wilayah produksi sekitarnya.
    • Kota sebagai tempat tinggal sebagian besar penduduk kota, setiap tahunnya selalu bertambah jumlahnya.
    20. Ditjen Cipta Karya
    Kota adalah merupakan permukiman yang berpenduduk relative besar, luas areal terbatas, pada umumnya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk relatif tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, dan individualistis.

    Baca: Struktur Ruang Kota

    Senin, 17 September 2018

    Pengertian Desa Menurut Beberapa Sumber dan Ahli


    Desa berasal dari bahasa Sansekerta dhesi yang berarti “tanah kelahiran”. Desa identik dengan kehidupan agraris dan keseherhanaannya. Ada beberapa istilah desa, misalnya gampong (Aceh), kampung (Sunda), nagari (Padang), wanus (Sulawesi Utara), dan huta (Batak). Berikut adalah pengertian desa menurut para ahli kependudukan dan undang-undang, yaitu:

    1. R. Bintarto
    Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.

    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
    Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan.

    3. Bambang Utoyo
    Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.

    4. Rifhi Siddiq
    Desa adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.

    5. Sutarjo Kartohadikusumo
    Desa adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.

    6. P.J. Bournen
    Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.

    7. William Ogburn dan M.F. Nimkoff
    Desa merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.

    8. S.D. Misra
    Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.

    9. UU No. 6 Tahun 2014
    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    10. Paul H. Landis
    Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
    • Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa
    • Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
    • Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.

    11. UU No. 5 Tahun 1979
    Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    12. UU No. 22 Tahun 1999
    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

    13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    14. I Nyoman Beratha
    Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan adalah pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya.

    15. R.H. Unang Soenardjo
    Desa adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasanya: memiliki ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan keamanan: memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

    16. Saniyanti Nurmuharimah
    Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.

    Minggu, 26 Agustus 2018

    Struktur Ruang Kota

    Dilihat dari sejarahnya, kota pada hakikatnya lahir dan berkembang dari suatu wilayah pedesaan. Akibat tingginya pertumbuhan penduduk yang diikutioleh meningkatnya kebutuhan (pangan, sandang, dan perumahan) dan pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) ciptaan manusia, maka bermunculan pemukiman-pemukiman baru. 

    Selanjutnya, akan diikuti oleh fasilitas-fasilitas sosial seperti pasar, pertokoan, rumah sakit, perkantoran, sekolah, tempat hiburan, jalan-jalan raya, terminal, industri, dan sebagainya, hingga terbentuklah suatu wilayah kota. Mengingat lengkapnya fasilitas-fasilitas sosial yang dimiliki, maka kota merupakan daya tarik bagi penduduk yang tinggal di desa untuk berdatangan, bahkan sebagian di antaranya tinggal di wilayah kota. 

    Kota dapat dipandang sebagai suatu wilayah di permukaan bumi yang sebagian besar arealnya terdiri atas benda-benda hasil rekayasa dan budaya manusia, serta tempat pemusatan penduduk yang tinggi dengan sumber mata pencaharian di luar sektor pertanian. Pengertian tersebut juga berarti suatu kota dicirikan oleh adanya prasarana perkotaan, seperti bangunan yang besarbesar bagi pemerintahan, rumah sakit, sekolah, pasar, taman dan alun-alun yang luas serta jalan aspal yang lebar-lebar. 
    • Untuk lebih memahami pengertian kota, perhatikan beberapa definisi kota menurut pandangan para ahli. Menurut R. Bintarto, kota adalah sebuah bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alamiah dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya. 
    • Pendapat ahli lainnya seperti yang dikemukakan Dickinson, kota adalah suatu pemukiman yang bangunan  rumahnya rapat dan penduduknya bernafkah bukan pertanian. 
    • Adapun Ray Northam, R., menyebutkan bahwa kota adalah suatu lokasi yang kepadatan penduduknya lebih tinggi dibandingkan dengan populasi, sebagian besar penduduk tidak bergantung pada sektor pertanian atau aktivitas ekonomi primer lainnya, dan sebagai pusat kebudayaan, administratif, dan ekonomi bagi wilayah di sekitarnya. 
    • Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 menyebutkan bahwa kota dapat dibagi ke dalam dua pengertian. 
      • Pertama, kota sebagai suatu wadah yang memiliki batasan administratif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. 
      • Kedua, kota sebagai suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris, misalnya ibukota kabupaten, ibukota kecamatan, dan berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dan pemukiman. 
    Baca: Pengertian Kota Menurut Para Ahli dan Sumber
    Berdasarkan beberapa pengertian di atas dan kaitannya dengan pusat kegiatan, maka kota merupakan daerah pusat keramaian karena di dalamnya berbagai pusat kegiatan manusia (di luar pertanian) terdapat di sini. 
    • Misalnya: pusat industri, baik industri besar sampai industri kecil; pusat  perdagangan, mulai dari pasar tradisional sampai pasar regional, dan pusat pertokoan; pusat sektor jasa dan pelayanan masyarakat seperti rumah sakit, pusat pendidikan, pusat pemerintahan, pusat hiburan dan rekreasi, dan sebagainya. 
    • Semua itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota itu sendiri dan daerah-daerah di sekitarnya. Karena lengkapnya fasilitas yang disediakan oleh kota, menjadikannya sebagai tempat pemusatan penduduk. Sehingga dalam kehidupan sehari-harinya, kota sangat sibuk dan merupakan suatu kompleksitas yang khusus.
    Berbicara tentang kota sebagai pusat kegiatan, ada yang dinamakan inti kota atau pusat kota (core of city) yang merupakan pusat dari kegiatan ekonomi, kegiatan politik, kegiatan pendidikan, kegiatan pemerintahan, kegiatan kebudayaan, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Karena itu, daerah seperti ini dinamakan Pusat Daerah Kegiatan (PDK) atau Central Business Districts (CBD). PDK berkembang dari waktu ke waktu, sehingga meluas ke arah daerah di luarnya, daerah ini disebut Selaput Inti Kota (SIK).

    Adapun jenis kegiatan ekonomi di kota pada dasarnya terdiri atas:
    1. kegiatan ekonomi dasar (basic activities) yang membuat dan menyalurkan barang dan jasa untuk keperluan luar kota atau ekspor. Barang dan jasa tersebut berasal dari industri, perdagangan, rekreasi, dan sebagainya.
    2. kegiatan ekonomi bukan dasar (non basic activities) yang memproduksi dan mendistribusi barang dan jasa untuk keperluan penduduk kota sendiri. 
    Kegiatan ekonomi dasar merupakan hal penting bagi suatu kota, yaitu merupakan dasar agar kota dapat bertahan dan berkembang. Adanya pengelompokan dan penyebaran jenis-jenis kegiatan di kota sangat bergantung pada beberapa faktor yang meliputi:
    1. ketersediaan ruang di dalam kota;
    2. jenis-jenis kebutuhan dari warga kota;
    3. tingkat teknologi yang diserap;
    4. perencanaan kota;
    5. faktor-faktor geografi setempat. 
    Pusat-pusat kegiatan di kota sering mengalami perubahan daya tarik. Keadaan ini sebagai akibat dari pasang surutnya penduduk serta perkembangan kotanya sendiri. Keramaian yang ada di kota tergantung pada beberapa faktor, antara lain: kemampuan daya tarik dari bangunan dan gedung-gedung tempat menyalurkan kebutuhan sehari-hari; tingkat kemakmuran warga kota dilihat dari daya belinya; tingkat pendidikan dan kebudayaan yang cukup baik; sarana dan prasarana dalam kota yang memadai; serta pemerintahan dan warga kota yang dinamis. 

    Mengingat fungsi kota sebagai pusat dari segala kegiatan manusia dan suatu kompleksitas khusus, maka penataan ruangnya selain harus tersedia juga harus melalui suatu perencanaan yang matang agar pertumbuhan dan perkembangannya teratur, tidak semrawut, dan tidak menimbulkan permasalahan pada kemudian hari. Penataan ruang kota yang baik, harus didasarkan pada kondisi fisik setempat, pemerintah kota sebagai pengatur kebijakan, dan tingkat perekonomian serta kebutuhan penduduk terhadap fasilitas kota. 

    A. Fasilitas-fasilitas yang harus ada dalam tata ruang kota antara lain:
    1. untuk perkantoran, pemukiman, pendidikan, pasar, pertokoan, bioskop, rumah sakit, dan sebagainya;
    2. untuk jalur-jalur jalan yang menghubungkan kota dengan tempat-tempat lain di luarnya berupa jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalur-jalur jalan dalam kota yang berfungsi seperti urat nadi dalam tubuh manusia yaitu mensuplai segala kebutuhan ke setiap sudut kota;
    3. taman-taman kota, alun-alun, taman olah raga, taman bermain dan rekreasi keluarga;
    4. areal parkir yang luas dan memadai. 
    Tempat-tempat tersebut selain harus layak, mudah dijangkau, juga harus memikirkan kemungkinan pengembangannya. Pertumbuhan dan perkembangan kota sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor alamiah dan faktor sosial wilayah, serta kebijakan pemerintah. 
    • Faktor alamiah yang mempengaruhi perkembangan kota antara lain lokasi, fisiografi, iklim, dan kekayaan alam yang terkandung di daerah tersebut. 
    • Faktor sosial di antaranya kondisi penduduk dan fasilitas sosial yang ada. Adapun kebijakan pemerintah menyangkut penentuan lokasi kota dan pola tata guna lahan di wilayah perkotaan tersebut. 
    Lokasi kota yang strategis cenderung mengalami perkembangan yang lebih cepat, apalagi didukung oleh kekayaan alam yang memadai, berada di pusat kawasan hinterland yang potensial, sehingga penggunaan lahannya akan lebih bervariasi. 
    Kota yang memiliki bentuk morfologi dataran memungkinkan perkembangan yang lebih cepat dibandingkan kota yang berada di daerah perbukitan. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan dalam membuat aturan penggunaan lahan, mana kawasan yang boleh dan tidak boleh dikembangkan. Semakin tinggi tingkat ekonomi dan kebutuhan warga kota akan fasilitas kota, maka semakin beragam penggunaan tanah di kota.
    Kenampakan penggunaan ruang perkotaan adalah keanekaragaman fungsi tanah/lahan sebagai cerminan dari keanekaragaman kebutuhan warga kota terhadap berbagai jenis fasilitas kehidupan. Penggunaan tanah/lahan akan menjadi salah satu karakter kota, sebagai hasil perpaduan antara kondisi fisik seperti topografi, morfologi, hidrografi, dan kondisi sosial seperti sejarah, ekonomi warga kota, budaya, pemerintah dan keterbukaan kota terhadap daerah lainnya. Segmentasi ruang dalam kota sangat tergantung pada: lokasi kota, karakteristik fisik, kebijakan penggunaan lahan, dan kondisi sosial ekonomi penduduk.

    Penggunaan tanah/lahan di kota, umumnya dapat dilihat dari kenampakan-kenampakan yang ada. Karena kota merupakan pusat dari segala kegiatan manusia, maka penggunaan tanahnya jauh lebih beragam (heterogen) dibandingkan dengan di desa.

    Semua kegiatan ekonomi kota memerlukan lahan. Dengan demikian, sebagian besar dari lahan di kota digunakan untuk kegiatan industri dan jasa, di samping untuk tempat tinggal. Berhubungan dengan hal tersebut, fungsi kota ialah sebagai pusat pelayanan (misalnya perdagangan) dan industri. Kegiatan industri yang ada di perkotaan meliputi: Industri besar, industri menengah, dan industri kecil (home industries).

    Lahan yang digunakan untuk industri antara lain dimanfaatkan sebagai tempat bekerja (pabrik), gudang, rumah karyawan, dan lain-lain.

    Struktur ruang kota dapat diukur berdasarkan kerapatan bruto dan kerapatan netto.

    • Kerapatan bruto bagi industri ialah ukuran yang meliputi bangunan gudang, tempat parkir, tempat bongkar muat, rel kereta api dan jalan di dalam kawasan pabrik, ruang terbuka (taman), ruang yang belum terpakai, dan sebagainya. 
    • Adapun kerapatan netto bagi industri ialah ukuranyang hanya meliputi bangunan pabrik, gudang, tempat parkir, dan tempat bongkar muat saja. Kedua ukuran ini digunakan untuk menganalisis penggunaan tanah yang sedang berlaku; untuk perencanaan, akan lebih mudah jika hanya digunakan kerapatan bruto yaitu untuk tanah yang kosong.  Sebagai contoh, standar luas (netto) untuk kegiatan industri umumnya di Amerika Serikat sekitar 47 - 75 orang per hektar, dan di Inggris 75 orang per hektar (Chapin, 1972). 
    Selain industri, penggunaan tanah di kota juga digunakan oleh sektor jasa. Perusahaan jasa maupun instansi yang menggunakan, memanfaatkannya antara lain untuk sarana tanah lalu lintas (jalan, rel kereta api, stasion, terminal, dan sebagainya), perdagangan (toko, warung, pasar, gudang, dan sebagainya), pendidikan dan agama (sekolah, museum, universitas, kebun binatang, perpustakaan, madrasah, masjid dan tempat peribadatan lain, kuburan, dan sebagainya) kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, balai kesehatan, dan sebagainya) rekreasi (lapangan olahraga, taman, gedung kesenian, bioskop, dan sebagainya), pemerintahan dan pertahanan (asrama, tempat latihan, dan sebagainya). Penggunaan tanah di kota untuk jasa juga diperlukan standar luas seperti halnya dalam industri. 

    Adanya berbagai fasilitas dan beragamnya aktivitas masyarakat kota, telah membentuk struktur kota yang berbeda dengan struktur di desa. Menurut Johara (1986), segala yang dibangun di daerah kota, baik oleh alam seperti bukit, gunung dan sebagainya, maupun oleh manusia seperti gedung-gedung, rumah, pabrik dan sebagainya, biasanya semua yang tersembul dari permukaan bumi dianggap sebagai suatu struktur ruang kota. Struktur ruang wilayah perkotaan, baik di negara kita maupun di negara-negara lain, ternyata memperlihatkan bentuk-bentuk tertentu. 
    • Contohnya di Indonesia khususnya di Pulau Jawa, hampir semua kota di pusatnya selalu ada alun-alun, masjid agung, penjara, pamong praja atau kantor pemerintahan, dan pertokotaan. 
    • Perkembangan kota dapat dipengaruhi oleh berbagai rintangan alam seperti pegunungan, perbukitan, lembah sungai, dan lain-lain, dalam perkembangannya akan selalu menyesuaikan diri dengan keberadaan fisik wilayahnya sehingga kota berbentuk tidak teratur dan menimbulkan kesan sebagai kota yang tidak terencana.

    B. Beberapa Teori Struktur Kota (Yunus, 2006):
    1. Teori Konsentris
    Banyak para ahli telah berusaha mengadakan penelitian mengenai struktur ruang kota yang ideal. Di antaranya ialah teori memusat (konsentris) menurut Ernest W. Burgess (1929) yang meneliti struktur kota Chicago. Teori konsentris menyatakan bahwa daerah yang memiliki ciri kota dapat dibagi dalam lima zone, sebagai berikut:
    1. Zone pusat daerah kegiatan (PDK/CBD), terdapat pusat pertokoan besar (Dept. Store), gedung perkantoran yang bertingkat, bank, museum, hotel, restoran, dan sebagainya.
    2. Zone peralihan atau zone transisi, merupakan daerah yang terikat dengan pusat daerah kegiatan. Penduduk zone ini tidak stabil, baik dilihat dari tempat tinggal maupun sosial ekonominya. Dikategorikan sebagai daerah berpenduduk miskin. Dalam rencana pengembangan kota, daerah ini diubah menjadi lebih baik untuk komplek industri manufaktur, perhotelan, tempat parkir, gudang, apartemen, dan jalan-jalan utama yang menghubungkan inti kota dengan daerah luarnya. Pada daerah ini juga sering ditemui daerah slum atau daerah pemukiman penduduk yang kumuh.
    3. Zone permukiman kelas proletar, perumahannya sedikit lebih baik. Didiami oleh para pekerja yang berpenghasilan kecil atau buruh dan karyawan kelas bawah, ditandai oleh adanya rumah-rumah kecil yang kurang menarik dan rumah-rumah susun sederhana yang dihuni oleh keluarga besar. Burgess menamakan daerah ini sebagai workingmen’s homes.
    4. Zone pemukiman kelas menengah (residential zone), merupakan komplek perumahan para karyawan kelas menengah yang memiliki keahlian tertentu. Rumah-rumahnya lebih baik dibandingkan daerah kelas ploretar.
    5. Zone penglaju (commuters), merupakan daerah yang memasuki daerah belakang (hinterland) atau merupakan daerah batas desa-kota. Penduduknya bekerja di kota dan tinggal di pinggiran kota. 
    Daerah kekotaan menurut teori konsentris dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

    Model konsentrik jarang terjadi secara ideal. Adapun model yang paling mendekati terhadap struktur ini adalah kota-kota pelabuhan di negara barat seperti kota Chicago, Calcuta, Adelaide, dan Amsterdam. 

    2. Teori Sektoral
    Selain teori konsentris, juga terdapat teori sektoral (sector theory) yang dikemukakan oleh Homer Hoyt (1930). Menurut teori ini, struktur ruang kota cenderung lebih berkembang berdasarkan sektor-sektor daripada berdasarkan lingkaran-lingkaran konsentrik. PDK atau CBD terletak di pusat kota, namun pada bagian lainnya berkembang menurut sektor-sektor yang bentuknya menyerupai irisan kue bolu. Hal ini dapat terjadi akibat faktor geografi seperti bentuk lahan dan pengembangan jalan sebagai sarana komunikasi dan transportasi. 

    Menurut Homer Hoyt, kota tersusun sebagai berikut: 
    1. pada lingkaran dalam terletak pusat kota (CBD) yang terdiri atas: bangunanbangunan kantor, hotel, bank, bioskop, pasar dan pusat perbelanjaan;
    2. pada sektor tertentu terdapat kawasan industri ringan dan perdagangan;
    3. dekat pusat kota dan dekat sektor di atas, yaitu bagian sebelahmenyebelahnya terdapat sektor murbawisma, yaitu tempat tinggal kaum murba atau kaum buruh;
    4. agak jauh dari pusat kota dan sektor industri serta perdagangan, terletak sektor madyawisma;
    5. lebih jauh lagi terdapat sektor adiwisma, yaitu kawasan tempat tinggal golongan atas. 
    Daerah kota menurut teori sektoral dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

    3. Teori Inti Berganda (multiple nuclei)
    Teori lainnya mengenai struktur ruang kota ialah Teori Inti Berganda (multiple nuclei) dari C.D Harris dan E.L. Ullman (1945). Teori ini merupakan bentuk kritikan terhadap teori konsentrik Burgess. Menurut C.D. Harris dan E.L. Ullman, struktur ruang kota tidaklah sesederhana dalam teori konsentris karena sebenarnya tidak ada urutan-urutan yang teratur. Dapat terjadi, dalam suatu kota terdapat tempat-tempat tertentu yang berfungsi sebagai inti kota dan pusat pertumbuhan baru. Keadaan tersebut telah menyebabkan adanya beberapa inti dalam suatu wilayah perkotaan, misalnya: komplek atau wilayah perindustrian, pelabuhan, komplek perguruan tinggi, dan kota-kota kecil di sekitar kota besar.

    Struktur ruang kota menurut teori inti berganda, yaitu sebagai berikut: 
    1. pusat kota atau CBD;
    2. kawasan niaga dan industri ringan;
    3. kawasan murbawisma, tempat tinggal berkualitas rendah;
    4. kawasan madyawisma, tempat tinggal berkualitas menengah;
    5. kawasan adiwisma, tempat tinggal berkualitas tinggi;
    6. pusat industri berat;
    7. pusat niaga/perbelanjaan lain di pinggiran; 
    8. kawasan pemukiman madyawisma dan adiwisma; 
    9. suburb kawasan industri. 
    Pada intinya teori-teori ini hanya merupakan usaha pendekatan akademis terhadap proses dan pola perkembangan daerah kekotaan.

    Baca: Klasifikasi Kota, Pola Perkembangan, dan Tahapannya

    Indian Ocean Dipole

    Mengenal Indian Ocean Dipole: "El Niño" Versi Samudra Hindia yang Mengatur Cuaca Kita Alex Citra Bagi masyarakat Indonesia, istila...

    Chiba University, Japan

    Chiba University, Japan