Kamis, 06 September 2018

Cagar Biosfer

Definisi Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah suatu kawasan ekosistem yang keberadaannya diakui dunia internasional sebagai bagian dari program Man and Biosphere Badan Pendidikan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa. Keberadaan cagar biosfer bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara melestarikan keanekaragaman hayati, pembangunan ekonomi dan kebudayaan.

Program Man and Biosphere pertama kali dicetuskan pada tahun 1971. Kemudian pada tahun 1976 mulai terbentuk jaringan cagar biosfer yang diiukti oleh banyak negara. Setelah diadakannya KTT Bumi dan Konvensi Keanekaragaman Hayati, cagar biosfer didorong untuk mendukung proses implementasi konvensi tersebut.

Konsep Cagar Biosfer
Penetapan cagar biosfer diusulkan oleh pemerintahan nasional masing-masing negara. Usulan diberikan pada sekertariat program Man and Biosphere UNESCO. Keputusan penetapan cagar biosfer ditetapkan oleh Dewan Koordinasi Internasional, suatu panel yang terdiri dari perwakilan negara-negara.

Secara fisik cagar biosfer terdiri dari 3 zona, yakni zona inti, zona penyangga dan zona transisi. 
  1. Zona inti merupakan kawasan yang dilindungi untuk konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem. Di zona ini hanya diperbolehkan kegiatan penelitian yang tidak merusak dan kegiatan lain yang berdampak rendah, seperti pendidikan.
  2. Zona penyangga merupakan area yang mengelilingi zona inti. Zona ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mengeksploitasi sumber daya alam, seperti pendidikan, rekreasi, ekowisata dan penelitian.
  3. Zona transisi merupakan area yang mengelilingi zona penyangga. Di dalam zona ini diperbolehkan kegiatan pertanian, pemukiman dan pemanfaatan lain. Untuk mengelola zona transisi harus ada kerjasama berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat, ilmuwan, lembaga swadaya masyarakat, pemerhati ekonomi dan pemangku kepentingan lainnya.

Pada prakteknya, zona inti dan zona penyangga biasanya terdiri dari kawasan yang ditetapkan oleh undang-undang seperti taman nasional atau cagar alam. Sedangkan zona penyangga dan zona transisi bisa terdiri dari areal yang dikelola negara atau pribadi.

Untuk menetapkan suatu kawasan cagar tidak diperlukan penerbitan aturan atau perundangan baru. Meskipun begitu, beberapa negara telah membuat undang-undang khusus untuk menetapkan kawasan cagar biosfer. Setiap 10 tahun sekali, UNESCO mengevaluasi keberadaan cagar biosfer. Bila perkembangan suatu cagar biosfer menunjukkan kondisi yang tidak sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan maka statusnya akan dicabut.

Cagar Biosfer di Dunia
Cagar biosfer membentuk suatu jaringan di seluruh dunia. Jaringan ini mempunyai kontribusi untuk mewujudkan cita-cita konvensi keanekaragaman hayati dan konvensi lain yang relevan. Jaringan ini juga berperan sebagai media kerja sama antar pengelola cagar. Beberapa hal yang dipertukarkan antara lain, penelitian ilmiah, pemantauan global dan pelatihan para pakar.

Saat ini tercatat 651 cagar biosfer dari 120 negara yang terdistribusi dalam lima kawasan, yaitu kawasan Afrika, kawasan Arab, kawasan Eropa dan Amerika Utara, kawasan Asia Pasifik, dan kawasan Kepulauan Karibia dan Amerika Latin.

Cagar Biosfer di Indonesia
Indonesia telah mengenal cagar biosfer sejak tahun 1977. Saat itu, UNESCO  menetapkan  4 wilayah di Indonesia sebagai cagar biosfer. Wilayah tersebut berada di sekitar taman nasional di daerah Cibodas, Tanjung Puting, Lore Lindu, dan Komodo. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah wilayah yang ditetapkan sebagai cagar biosfer terus bertambah. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 8 cagar biosfer.
1.  Cibodas
Cagar Biosfer Cibodas ditetapkan pada tahun 1977. Saat ini, zona intinya adalah kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango seluas 22.851 hektar. Cagar Biosfer Cibodas terletak di Jawa Barat meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Daerah ini hanya berjarak 100 km dari Jakarta dan bisa ditempuh dalam waktu 2 jam perjalanan.

Keadaan iklim di zona inti memiliki temperatur 25-28°C dengan curah hujan cukup tinggi sekitar 3600 mm/tahun. Ekosistemnya terdiri dari Montana, sub Montana, sub Alphin, danau, rawa dan savana. Beberapa satwa endemik yang dilindungi adalah owa jawa dan elang jawa.


Owa Jawa dan Elang Jawa

2.  Tanjung Puting
Cagar Biosfer Tanjung Puting ditetapkan pada tahun 1977, kemudian pada tahun 1982 zona intinya ditetapkan sebagai Taman Nasional Tanjung Puting. Terletak di Pulau Kalimantan, tepatnya Propinsi Kalimantan Tengah meliputi daerah Kabupaten Kotawaringin. Tipe ekosistem kawasan Tanjung Puting meliputi hutan hujan tropika dataran rendah, hutan tanah kering, hutan rawa air tawar, hutan mangrove, hutan pantai dan hutan sekunder. Kawasan ini merupakan kediaman orang utan, bahkan saat ini menjadi pusat rehabilitasi orang utan terbesar di dunia. Setidaknya ada 3 tempat rehabilitasi yakni, Tanjung Harapan, Pondok Tanggui, dan Camp Leakey.

3.  Lore Lindu
Cagar Biosfer Lore Lindu ditetapkan pada tahun 1977. Zona inti adalah Taman Nasional Lore Lindu dengan luas sekitar 231 ribu hektar yang ditetapkan pada tahun 1993. Terletak di Sulawesi Tengah, meliputi wilayah administratif Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso. Tipe ekosistem zona inti adalah hutan pamah tropika, hutan pegunungan bawah, hutan pegunungan dan hutan sub Alphin pada ketinggian di atas 2000 meter dpl. Di zona inti Lore Lindu terdapat berbagai satwa endemik, beberapa yang terkenal antara lain babi rusa, tarsius dan maleo. Selain tumbuhan dan satwa, kawasan ini juga terkenal dengan situs batu megalitiknya.


Babi rusa, Tarsius, dan burung Maleo



4.  Komodo
Cagar Biosfer Komodo ditetapkan pada tahun 1977. Kawasan ini mencakup Pulau Komodo, Pulau Rinca, Pulau Padar dan 26 pulau lainnya. Pada tahun 1990, pemerintah menetapkan Pulau Komodo, Pulau Rinca dan Pulau Padar dan area sekitarnya menjadi Taman Nasional Komodo dengan luas sekitar 173 ribu hektar. Kawasan ini terletak di Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini merupakan aset nasional, selain sebagai taman nasional dan cagar biosfer tempat ini juga dinyatakan sebagai warisan alam dunia (World Heritage Site). Cagar Biosfer Komodo merupakan satu-satunya tempat tinggal alami kadal raksasa yang dikenal dengan nama Komodo.

5.  Pulau Siberut
Cagar Biosfer Pulau Siberut ditetapkan pada tahun 1981. Terletak di lepas pantai Sumatera Barat, dipisahkan oleh Selat Mentawai. Berjarak sekitar 155 km dari kota Padang. Pada tahun 1993, pemerintah Indonesia menetapkan areal seluas 190 ribu hektar di Pulau Siberit dan daerah sekitarnya sebagai Taman Nasional Siberut. Kawasan ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat. Taman Nasional Siberut terletak di ketinggiam 0-500 meter dpl dengan 60% ekosistemnya ditutupi oleh hutan primer Dipterocarpaceae, hutan primer campuran, rawa, hutan pantai dan hutan mangrove. Hutannya relatif masih alami, disana-sini masih banyak pohon yang ketinggiannya mencapai 6o meter.

6.  Gunung Leuser
Cagar Biosfer Gunung Leuser ditetapkan pada tahun 1981. Zona inti kawasan adalah Taman Nasional Gunung Leuser yang ditetapkan pada tahun 1980. Saat ini, luas kawasan taman nasional mencapai lebih dari 1 juta hektar, meliputi Propinsi Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam. Gunung Leuser bisa dikatakan mewakili ekosistem yang paling lengkap meliputi hutan pantai, dan hutan hujan tropika dataran rendah sampai pegunungan. Kawasan ini juga menjadi tempat tinggal harimau, gajah dan badak.

 
Harimau, Badak, dan Gajah Sumatera


7.  Giam Siak Kecil-Bukit Batu
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu ditetapkan pada tahun 2009. Kawasan ini merupakan cagar biosfer yang paling unik di Indonesia. Biasanya kawasan cagar biosfer memiliki zona inti berupa taman nasional, namun tidak demikian dengan Giak Siam Kecil. Kawasan intinya terdiri dari Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil (75.000 ha), Suaka Margasatwa Bukit Batu(24.800 ha), konsesi hutan produksi Sinar Mas (72.000 ha) serta eks HPH PT. Rimba Rokan Lestari. Total luas areal inti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu sekitar 174 ribu hektar, sedangkan luas keseluruhan cagar mencapai 705,271 ha.

Kawasan cagar berada dalam wilayah administratif propinsi Riau. Penetapan kawasan ini bertujuan untuk tercapainya pembangunan berkelanjutan di areal hutan rawa, hutan gambut dan lahan gambut yang telah dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, pertanian dan permukiman.

8.  Taman Laut Wakatobi
Cagar Biosfer Taman Laut Wakatobi ditetapkan pada tahun 2012. Zona inti cagar ini adalah kawasan Taman Nasional Wakatobi yang telah ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 1996 dengan luas 1.390.000 hektar. Kawawsan ini terdiri dari 39 pulau, 3 gosong serta 5 atol, secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara. Seperti namanya, Taman Laut Wakatobi, kekhasan ekosistemnya terdapat pada keindahan ekosistem lautnya. Terumbu karang di Wakatobi terkenal sebagai salah satu terumbu karang terbaik dunia.

Sumber:
  • Man and biosphere programme. UNESCO. 
  • Peta area cagar biosfer. MAB Indonesia. 
  • Cagar biosfer, strategi Seville dan kerangka hukum jaringan dunia. Departemen Kehutanan RI. 
  • Biosphere ReservesLearning Sites for Sustainable Development. UNESCO. 
  • Biosphere Reserve Indonesia. UNESCO. 

Baca juga mengenai Kawasan Suaka Alam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Keanekaragaman genetik, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman ekosistem

Keanekaragaman genetik, keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman ekosistem adalah tiga tingkat keanekaragaman hayati yang berbeda dan sali...

Chiba University, Japan

Chiba University, Japan