Tujuan pembangunan wilayah menurut Bagdja Muljarijadi antara lain sebagai berikut.
a) Membentuk “institusi” baru yang mendukung perekonomian daerah.
b) Mengembangkan industri alternatif.
c) Meningkatkan kapasitas pekerja untuk menghasilkan produk yang lebih baik.
d) Mencari pasar yang lebih luas.
e) Ada transfer teknologi.
f) Membuka peluang investasi bagi para pengusaha.
Menurut Nugroho dan Dahuri, tujuan pelaksanaan pembangunan wilayah antara lain sebagai berikut.
a) Memberi perlindungan sosial dan ekonomi bagi keadaan sebagai akibat dari kemiskinan dan ketimpangan; serta sumber daya alam yang mengalami tekanan.
b) Menyediakan media bagi beroperasinya mekanisme pasar secara efisien dan adil serta memperbaiki kualitas aliran beragam sumber daya secara berkelanjutan (sustainable).
c) Menyediakan perangkat bagi aspek perencanaan pembangunan.
d) Membangun sistem kelembagaan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pembangunan.
Menurut Rancangan Awal RPJMN 2015-2019, isu utama pembangunan wilayah nasional adalah masih besarnya kesenjangan antarwilayah, khususnya kesenjangan pembangunan antara Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Itulah sebabnya arah kebijakan utama pembangunan wilayah nasional difokuskan untuk mempercepat pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah.
Ada 7 (tujuh) wilayah pembangunan di Indonesia yang didasarkan pada potensi dan keunggulan daerah, serta lokasi geografis yang strategis di masing-masing wilayah. Adapun tema pengembangan wilayah di setiap wilayah adalah sebagai berikut.
a) Pembangunan Wilayah Pulau Papua sebagai “lumbung pangan melalui pengembangan industri berbasis komoditas tanaman pangan serta pengembangan peternakan dan tanaman nonpangan; percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan pariwisata bahari; serta lumbung energi di Kawasan Timur Indonesia melalui pengembangan minyak, gas bumi, dan tembaga”.
b) Pembangunan Wilayah Kepulauan Maluku sebagai “produsen makanan laut dan lumbung ikan nasional dengan percepatan pembangunan perekonomian berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri berbasis komoditas perikanan; serta pengembangan industri pengolahan berbasis nikel dan tembaga".
c) Pembangunan Wilayah Kepulauan Nusa Tenggara sebagai “pintu gerbang pariwisata ekologis; penopang pangan nasional dengan percepatan pembangunan perekonomian berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perikanan, garam, dan rumput laut; pengembangan industri berbasis peternakan; serta pengembangan industri mangan dan tembaga".
d) Pembangunan Wilayah Pulau Sulawesi sebagai “salah satu pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional dan pintu gerbang Kawasan Timur Indonesia dengan pengembangan industri berbasis logistik; serta lumbung pangan nasional dengan pengembangan industri berbasis kakao, padi, jagung; dan pengembangan industri berbasis rotan, aspal, nikel, dan bijih besi; serta percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perikanan dan pariwisata bahari”.
e) Pembangunan Wilayah Pulau Kalimantan sebagai “salah satu paru- paru dunia dengan mempertahankan luasan hutan Kalimantan; dan lumbung energi nasional dengan pengembangan hilirisasi komoditas batu bara; serta pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit, karet, bauksit, bijih besi, gas alam cair, pasir zirkon dan pasir kuarsa, serta pengembangan food estate".
f) Pembangunan Wilayah Pulau Jawa-Bali sebagai “lumbung pangan nasional dan pendorong sektor industri dan jasa nasional dengan pengembangan industri makanan-minuman, tekstil, otomotif, alutsista, telematika, kimia, alumina, dan besi baja; salah satu pintu gerbang destinasi wisata terbaik dunia dengan pengembangan ekonomi kreatif; serta percepatan pembangunan ekonomi berbasis maritim (kelautan) melalui pengembangan industri perkapalan dan pariwisata bahari”.
g) Pembangunan Wilayah Pulau Sumatra sebagai “salah satu pintu gerbang Indonesia dalam perdagangan internasional dan lumbung energi nasional, diarahkan untuk pengembangan hilirisasi komoditas batu bara, serta industri berbasis komoditas kelapa sawit, karet, timah, bauksit, dan kaolin”.
Pembangunan berkelanjutan diasumsikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa mengurangi kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri” istilah ini diperkenalkan oleh Komisi Lingkungan dan Pembangunan Dunia (The World Commission on Environment and Development [WCED]) pada tahun 1987. Komisi ini menganggap pembangunan berkelanjutan sebagai pilihan untuk meminimalkan risiko penciptaan masalah baru atau memperburuk masalah yang sudah ada.
Pertumbuhan wilayah dapat didefinisikan sebagai laju pertumbuhan ekonomi suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Pusat pertumbuhan merupakan wilayah yang pertumbuhannya sangat pesat. Dari pusat-pusat pertumbuhan ini, diharapkan pertumbuhan akan menyebar ke wilayah- wilayah yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.