Definisi Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah suatu kawasan ekosistem yang keberadaannya diakui dunia internasional sebagai bagian dari program Man and Biosphere Badan Pendidikan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa. Keberadaan cagar biosfer bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara melestarikan keanekaragaman hayati, pembangunan ekonomi dan kebudayaan.
Program Man and Biosphere pertama kali dicetuskan pada tahun 1971. Kemudian pada tahun 1976 mulai terbentuk jaringan cagar biosfer yang diiukti oleh banyak negara. Setelah diadakannya KTT Bumi dan Konvensi Keanekaragaman Hayati, cagar biosfer didorong untuk mendukung proses implementasi konvensi tersebut.
Konsep Cagar Biosfer
Penetapan cagar biosfer diusulkan oleh pemerintahan nasional masing-masing negara. Usulan diberikan pada sekertariat program Man and Biosphere UNESCO. Keputusan penetapan cagar biosfer ditetapkan oleh Dewan Koordinasi Internasional, suatu panel yang terdiri dari perwakilan negara-negara.
Secara fisik cagar biosfer terdiri dari 3 zona, yakni zona inti, zona penyangga dan zona transisi.
- Zona inti merupakan kawasan yang dilindungi untuk konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem. Di zona ini hanya diperbolehkan kegiatan penelitian yang tidak merusak dan kegiatan lain yang berdampak rendah, seperti pendidikan.
- Zona penyangga merupakan area yang mengelilingi zona inti. Zona ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak mengeksploitasi sumber daya alam, seperti pendidikan, rekreasi, ekowisata dan penelitian.
- Zona transisi merupakan area yang mengelilingi zona penyangga. Di dalam zona ini diperbolehkan kegiatan pertanian, pemukiman dan pemanfaatan lain. Untuk mengelola zona transisi harus ada kerjasama berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat, ilmuwan, lembaga swadaya masyarakat, pemerhati ekonomi dan pemangku kepentingan lainnya.
Pada prakteknya, zona inti dan zona penyangga biasanya terdiri dari kawasan yang ditetapkan oleh undang-undang seperti taman nasional atau cagar alam. Sedangkan zona penyangga dan zona transisi bisa terdiri dari areal yang dikelola negara atau pribadi.
Untuk menetapkan suatu kawasan cagar tidak diperlukan penerbitan aturan atau perundangan baru. Meskipun begitu, beberapa negara telah membuat undang-undang khusus untuk menetapkan kawasan cagar biosfer. Setiap 10 tahun sekali, UNESCO mengevaluasi keberadaan cagar biosfer. Bila perkembangan suatu cagar biosfer menunjukkan kondisi yang tidak sesuai dengan konsep yang telah ditetapkan maka statusnya akan dicabut.
Cagar Biosfer di Dunia
Cagar biosfer membentuk suatu jaringan di seluruh dunia. Jaringan ini mempunyai kontribusi untuk mewujudkan cita-cita konvensi keanekaragaman hayati dan konvensi lain yang relevan. Jaringan ini juga berperan sebagai media kerja sama antar pengelola cagar. Beberapa hal yang dipertukarkan antara lain, penelitian ilmiah, pemantauan global dan pelatihan para pakar.
Saat ini tercatat 651 cagar biosfer dari 120 negara yang terdistribusi dalam lima kawasan, yaitu kawasan Afrika, kawasan Arab, kawasan Eropa dan Amerika Utara, kawasan Asia Pasifik, dan kawasan Kepulauan Karibia dan Amerika Latin.
Cagar Biosfer di Indonesia
Indonesia telah mengenal cagar biosfer sejak tahun 1977. Saat itu, UNESCO menetapkan 4 wilayah di Indonesia sebagai cagar biosfer. Wilayah tersebut berada di sekitar taman nasional di daerah Cibodas, Tanjung Puting, Lore Lindu, dan Komodo. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah wilayah yang ditetapkan sebagai cagar biosfer terus bertambah. Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 8 cagar biosfer.
1. Cibodas
Cagar Biosfer Cibodas ditetapkan pada tahun 1977. Saat ini, zona intinya adalah kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango seluas 22.851 hektar. Cagar Biosfer Cibodas terletak di Jawa Barat meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Daerah ini hanya berjarak 100 km dari Jakarta dan bisa ditempuh dalam waktu 2 jam perjalanan.
Keadaan iklim di zona inti memiliki temperatur 25-28°C dengan curah hujan cukup tinggi sekitar 3600 mm/tahun. Ekosistemnya terdiri dari Montana, sub Montana, sub Alphin, danau, rawa dan savana. Beberapa satwa endemik yang dilindungi adalah owa jawa dan elang jawa.




Owa Jawa dan Elang Jawa
2. Tanjung Puting

3. Lore Lindu
Cagar Biosfer Lore Lindu ditetapkan pada tahun 1977. Zona inti adalah Taman Nasional Lore Lindu dengan luas sekitar 231 ribu hektar yang ditetapkan pada tahun 1993. Terletak di Sulawesi Tengah, meliputi wilayah administratif Kabupaten Donggala dan Kabupaten Poso. Tipe ekosistem zona inti adalah hutan pamah tropika, hutan pegunungan bawah, hutan pegunungan dan hutan sub Alphin pada ketinggian di atas 2000 meter dpl. Di zona inti Lore Lindu terdapat berbagai satwa endemik, beberapa yang terkenal antara lain babi rusa, tarsius dan maleo. Selain tumbuhan dan satwa, kawasan ini juga terkenal dengan situs batu megalitiknya.






Babi rusa, Tarsius, dan burung Maleo
4. Komodo

5. Pulau Siberut

6. Gunung Leuser
Cagar Biosfer Gunung Leuser ditetapkan pada tahun 1981. Zona inti kawasan adalah Taman Nasional Gunung Leuser yang ditetapkan pada tahun 1980. Saat ini, luas kawasan taman nasional mencapai lebih dari 1 juta hektar, meliputi Propinsi Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam. Gunung Leuser bisa dikatakan mewakili ekosistem yang paling lengkap meliputi hutan pantai, dan hutan hujan tropika dataran rendah sampai pegunungan. Kawasan ini juga menjadi tempat tinggal harimau, gajah dan badak.
7. Giam Siak Kecil-Bukit Batu

Kawasan cagar berada dalam wilayah administratif propinsi Riau. Penetapan kawasan ini bertujuan untuk tercapainya pembangunan berkelanjutan di areal hutan rawa, hutan gambut dan lahan gambut yang telah dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, pertanian dan permukiman.
8. Taman Laut Wakatobi

Sumber:
- Man and biosphere programme. UNESCO.
- Peta area cagar biosfer. MAB Indonesia.
- Cagar biosfer, strategi Seville dan kerangka hukum jaringan dunia. Departemen Kehutanan RI.
- Biosphere Reserves – Learning Sites for Sustainable Development. UNESCO.
- Biosphere Reserve Indonesia. UNESCO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.