- Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
- Menurut Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, rangkaian kegiatan tersebut dapat digambarkan dalam siklus penanggulangan bencana seperti pada gambar berikut.
- Ada tiga tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ketiga tahapan itu adalah prabencana, tahap tanggap darurat dan pascabencana. Setiap waktu pada semua tahapan dilaksanakan secara bersama-sama dengan porsi kegiatan yang berbeda. Contohnya, pada tahap pemulihan, kegiatan utamanya adalah pemulihan. Namun kegiatan pencegahan dan mitigasi juga sudah dimulai. Tujuannya untuk mengantisipasi bencana.
- Secara umum, perencanaan dalam penanggulangan bencana dilakukan pada tahap prabencana, tahap tanggap darurat dan tahap pemulihan. Semua tahapan ini dapat dilihat pada gambar berikut.
- Pada tahap prabencana di mana tidak terjadi bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
- perencanaan penanggulangan bencana;
- pengurangan risiko bencana;
- pencegahan;
- pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
- persyaratan analisis risiko bencana;
- pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
- pendidikan dan pelatihan;
- persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
- Pada tahap prabencana di mana ada potensi bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
- kesiapsiagaan;
- peringatan dini;
- mitigasi bencana.
- Dalam situasi tidak terjadi bencana, penyusunan rencana penanggulangan bencana (disaster management plan) disusun. Secara garis besar, proses penyusunan/penulisan rencana penanggulangan bencana dapat dilihat pada skema berikut.
- Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana adalah sebagai berikut.
- Cepat dan tepat;
- Prioritas;
- Koordinasi dan keterpaduan;
- Berdaya guna dan berhasil guna;
- Transparansi dan akuntabilitas;
- Kemitraan;
- Pemberdayaan;
- Nondiskriminatif;
- Nonproletisi (dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.